Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan pemilihan calon hakim ad hoc pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham) bakal rampung pada Agustus mendatang. Hakim tersebut bakal langsung menyidangkan perkara pelanggaran ham berat Paniai yang terjadi pada 2014.
"Mungkin pengumuman (calon hakim terpilih) akhir di bulan Juli, sehingga Agustus kita tau hakim ad hoc yang terpilih," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, hari ini.
Sobandi menekankan pembentukan hakim ad hoc dalam menyidangkan kasus Paniai ini tidak terlambat. Pasalnya, MA dalam membentuk hakim ad hoc itu menunggu kasus Paniai dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Makassar pada Juni 2022.
Baca juga: Moeldoko Pastikan RUU DOB Papua Barat Terus Berjalan
Selain itu, Sobandi mengatakan MA akan berupaya memenuhi jangka waktu persidangan yaitu penyelesaian perkara maksimal 180 hari sejak pelimpahan. Namun demikian proses ini menurutnya ditentukan oleh dinamika persidangan misalnya banyaknya saksi-saksi dari dua belah pihak, kompleksitas perkara, dan pembuktian.
Lebih lanjut, MA telah menerima 188 pendaftar calon hakim ad hoc pengadilan ham untuk tingkat pertama dan tingkat banding pada 21 - 30 Juni 2022. MA lalu meluluskan 131 orang pendaftar dari proses seleksi administratif pada 4 Juli.
Kemudian dilakukan seleksi tes tertulis yang dilaksanakan pada 7 Juli di 58 pengadilan negeri pada 23 provinsi di Indonesia. "Dari total 131 orang peserta, jumlah peserta yang dinyatakan lulus dari tahap seleksi tes tertulis adalah sebanyak 33 orang dengan komposisi 23 orang peserta laki-laki dan 10 orang peserta perempuan," terang Sobandi.(OL-4)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anakÂ
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved