Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan pemilihan calon hakim ad hoc pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham) bakal rampung pada Agustus mendatang. Hakim tersebut bakal langsung menyidangkan perkara pelanggaran ham berat Paniai yang terjadi pada 2014.
"Mungkin pengumuman (calon hakim terpilih) akhir di bulan Juli, sehingga Agustus kita tau hakim ad hoc yang terpilih," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, hari ini.
Sobandi menekankan pembentukan hakim ad hoc dalam menyidangkan kasus Paniai ini tidak terlambat. Pasalnya, MA dalam membentuk hakim ad hoc itu menunggu kasus Paniai dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Makassar pada Juni 2022.
Baca juga: Moeldoko Pastikan RUU DOB Papua Barat Terus Berjalan
Selain itu, Sobandi mengatakan MA akan berupaya memenuhi jangka waktu persidangan yaitu penyelesaian perkara maksimal 180 hari sejak pelimpahan. Namun demikian proses ini menurutnya ditentukan oleh dinamika persidangan misalnya banyaknya saksi-saksi dari dua belah pihak, kompleksitas perkara, dan pembuktian.
Lebih lanjut, MA telah menerima 188 pendaftar calon hakim ad hoc pengadilan ham untuk tingkat pertama dan tingkat banding pada 21 - 30 Juni 2022. MA lalu meluluskan 131 orang pendaftar dari proses seleksi administratif pada 4 Juli.
Kemudian dilakukan seleksi tes tertulis yang dilaksanakan pada 7 Juli di 58 pengadilan negeri pada 23 provinsi di Indonesia. "Dari total 131 orang peserta, jumlah peserta yang dinyatakan lulus dari tahap seleksi tes tertulis adalah sebanyak 33 orang dengan komposisi 23 orang peserta laki-laki dan 10 orang peserta perempuan," terang Sobandi.(OL-4)
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved