Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Perppu Pemilu, Kemendagri: Masih Proses Identifikasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/7/2022 20:11
Soal Perppu Pemilu, Kemendagri: Masih Proses Identifikasi
Ilustrasi(MI/Seno)

SEKRETARIS Ditjen Polpum Kemendagri, Imran, menyatakan pihaknya masih melakukan proses identifikasi urgensitas soal wacana penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024.

Adapun kebijakan perppu harus dikeluarkan pemerintah guna mengisi kekosongan aturan pemilu imbas Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. “Tentunya perlu terlebih dahulu identifikasi urgensitas dan mapping isu-isu krusial (terkait DOB Papua),” ungkap Imran kepada Media Indonesia, Selasa (5/7).

Imran membeberkan bahwa proses identifikasi urgensitas dan mapping isu krusial sedang berjalan. Maklum, tak semua setuju dengan adanya DOB Papua.

Pengesahan tersebut dikritik sejumlah pegiat kemanusiaan di Papua. pasalnya, tiga provinsi baru di Papua baru dinilai bakal memicu konflik baru yang semakin besar dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Prosesnya sedang berjalan, misalnya saja identifikasi terkait DOB di papua, dan Ibu Kota Negara (IKN),” ungkapnya.

Namun, Imran menyebut pihaknya belum bisa menentukan kapan perppu Pemilu 2024 ini akan rampung.

“Karena kita masih proses identifikasi dan mempelajari beragam isu yang muncul belakangan ini, kita tentunya belum bisa menentukan kapan perppu itu selesai,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU RI meminta agar Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) segera diterbitkan.

Adapun kebijakan perppu harus dikeluarkan pemerintah untuk mengisi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.

"Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang, kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan perppu tersebut," papar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (5/7).

Jika Perppu diterbitkan segera, Idham menyebut pihaknya bisa menyiapkan seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan perintah Perppu tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya