Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama yang akan mengisi jabatan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB).
"Pak Jokowi pasti sudah tahu dan sudah ada di kantong beliau. Mungkin hanya menunggu lewatnya waktu belasungkawa," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (4/7).
Mahfud MD, yang kini menjabat sebagai Menpan RB ad interim, berpendapat bahwa Presiden memiliki perangkat penilaian lengkap untuk memilih figur yang tepat sebagai seorang menteri. "Saya yakin bahwa Presiden mempunyai perangkat penilaian yang lengkap untuk memilih orang yang tepat menjadi menteri untuk diangkat, berdasarkan hak prerogatif presiden," tambahnya.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan dia tidak memiliki preferensi penilaian apa pun dan siapa pun untuk menjadi pengganti Tjahjo Kumolo sebagai menpan RB.
Menpan RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta pada Jumat (1/7).
Mahfud juga telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menpan RB ad interim sejak Tjahjo Kumolo menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit tersebut pada pertengahan Juni. (Ant/OL-12)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved