Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Parlemen Resmi Sahkan RUU 3 DOB Papua

Putra Ananda
30/6/2022 15:17
Parlemen Resmi Sahkan RUU 3 DOB Papua
Ilustrasi Papua(MI)

DEWAN Pewakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco saat memimpin Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Dengan disahkannya 3 RUU DOB Papua tersebut, selanjutnya proses pemekaran 3 provinsi baru di Papua tersebut telah memiliki dasar hukum.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga RUU tentang pembentukan provinsi di Papua dalam keputusan tingkat I. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi II DPR serta perwakilan dari DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6) lalu.

Baca juga: DPR: Pemekaran DOB Tiga Provinsi di Papua Didanai APBN

RUU 3 DOB Papua tersebut juga mengatur penempatan ibu kota pada masing-masing provinsi. Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke, Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire, Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Sebelum mendapat persetujuan dari DPR, salah satu anggota DPR RI mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco. Alasannya, agenda Rapat Paripurna kali ini merupakan rapat pengambilan keptusan yang ternyata telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.

"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ucap Dasco.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya