Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 27 partai politik (parpol) saat ini telah mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dari 27 parpol, terdapat 18 partai yang berstatus sebagai partai nonparlemen.
Baca juga: Baku Tembak di Kiwirok Tewaskan Satu Prajurit TNI AD
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Pemilu Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan catatan-catatan penting untuk mengkritisi Sipol.
“Sipol-kan baru kita aktivasi, sampai saat ini kita masih dalam proses input data, kita masih berproses, kalaupun ada hal-hal yang memang perlu dikonfirmasi, kita sampaikan ke KPU. Tapi sekarang kami masih belum menemukan catatan penting untuk kita kritisi,” ungkap Ferry kepada Media Indonesia, Rabu (29/6).
Namun, Ferry meminta KPU agar bisa membuat situs Sipol bisa lebih terakses dan jangan sampai ada kendala terkait servernya. Pasalnya, seluruh data partai berada di dalam Sipol tersebut.
“Yang kedua, tentunya juga perlu ada server khusus untuk ke publik, sehingga publik tahu Partai Perindo seperti apa, itu perlu untuk diinformasikan ke masyarakat,” tandasnya. (OL-6)
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved