Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemendagri Berikan Penghargaan Batas Desa 2022 ke 4 Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota di Rakornas PPBDes

Mediaindonesia.com
29/6/2022 20:07
Kemendagri Berikan Penghargaan Batas Desa 2022 ke 4 Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota di Rakornas PPBDes
Pemberikan Penghargaan Batas Desa 2022 kepada DIY Kaltim, Sumsel, dan Jawa Barat(Dok. Kemendagri)

DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 4 Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan Batas Desa 2022 dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Rakornas PPBDes) yang berlangsung pada 28-30 Juni 2022 bertempat Hotel Discovery Ancol, Jakarta.

Rakornas PPBDes digelar untuk mendorong penyelesaian peta batas Desa yang ditetapkan melalui peraturan bupati/wali Kota. Selain itu mewujudkan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan Desa melalui peta batas Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa/

Rakornas PPBDes itu juga bagian dari ,elaksanakan pemenuhan target percepatan penyelesaian peta batas Desa pada 2021 sebanyak 10 Provinsi, pada 2022 sebanyak 12 Provinsi, dan pada 2023 sebanyak 11 Provinsi sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Rakornas PPBDes juga menjadi momentum peresmian Sistem Informasi Tata Wilayah Desa sebagai wadah pelaporan proses penyelesaian Batas Administrasi Wilayah Desa bagi Daerah dan memberikan apresiasi kepada daerah (kabupaten/kota dan provinsi) yang sukses dalam menyelesaikan kegiatan percepatan penetapan dan penegasan batas Desa tahun 2022.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menngatakan, kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa harus memenuhi aspek teknis dan yuridis. 

"Sebagai walidata peta batas administrasi Desa dan juga Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada provinsi dan kabupaten/wali kota yang telah berhasil dalam melaksanakan percepatan penetapan dan penegasan batas desa dalam memenuhi aspek yuridis," ujarnya.

etua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia mengatakan, kemajuan bangsa diraih dengan mengutamakan percepatan, begitu juga arah dan konsentrasi pembangunan yang berubah dari sentralistik menjadi desentralistik, kota lalu ke desa. 

Komisi II DPR RI memberikan perhatian khusus berkaitan dengan penyempurnaan dan pengembangan pemerintah daerah. Misalnya seperti pemekaran daerah otonom, dan rencana penambahan provinsi baru di Papua. 

"Secara struktur dan penataan desa terus berkembang. Ada permasalahan bukan hanya di desa, namun juga antar provinsi, kabupaten dan kota. Dengan penyelesaian peta batas desa, maka diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang ada," ujarnya.

Baca juga : PSI: Partai Terbantu dengan Adanya Sipol

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo menjelaskan, sesuai dengan pasal 21 ayat 2, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, aspek yuridis harus dilaporkan oleh Tim PPBDes Kabupaten/Kota kepada Tim PPBDes Provinsi dan selanjutnya dilaporkan kepada Tim PPBDes Pusat oleh Tim PPBDes Provinsi. 

Laporan secara yuridis berupa peraturan bupati/wali kota yang memuat deliniasi wilayah baik secara kartometrik maupun secara terestris (Pelacakan di lapangan titik batas Desa).  Penentuan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memperhatikan jumlah Peraturan  Bupati/Wali Kota yang sudah selesai, dan tidak melihat ketersediaan data digital.

Berdasarkan data tersebut maka Kementerian dalam Negeri setelah memperhatikan, menimbang dan memutuskan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berkah sebagai penerima Penghargaan Batas Desa 2022.

Pertama, ktegori Jumlah Peraturan Bupati Terbanyak dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022 (Provinsi Jawa Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur)

Kedua, kategori Persentase Terbesar dalam Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2022 (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan)

Ketiga, kategori Kesesuaian dengan Aspek Yuridis dalam Kegiatan Penetapan & Penegasan Batas Desa Tahun 2022: Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantul,Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Banjar.

Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dihadiri secara luring oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda dari 33 provinsi serta secara daring oleh pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Dengan adanya Penghargaan Batas Desa 2022, dapat memberikan stimulus Pemerintah Daerah Baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar serius mempercepat penetapan dan penegasan Batas Desa yang jelas dan tegas. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya