Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan para penyalahguna narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.
"Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika," kata Burhanuddin.
Pernyataan tersebut dia sampaikan pada acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, Selasa (28/6).
Baca juga: Menkes: Berantas Narkoba, Wujudkan Generasi Unggul
Burhanuddin menjelaskan tujuan dari penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika adalah untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkotika menjadi seperti semula.
Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Namun, kenyataannya, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika masih berorientasi pada penghukuman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Burhanuddin.
Orientasi penghukuman penjara mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal-hal tersebut serta menjadi upaya untuk mewujudkan peran sentra jaksa sebagai pengendali perkara, pihak kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Selain itu, juga ada Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Burhanuddin mengatakan reorientasi kebijakan penanganan perkara pidana korban penyalahgunaan narkotika menjadikan tolok ukur keberhasilan jaksa.
"Jadi, bukan hanya dari berapa banyak perkara narkotika yang dilimpahkan ke pengadilan, melainkan bagaimana seorang jaksa mampu kedepankan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Melalui kebijakan keadilan restoratif, kata dia, diharapkan pelaku penyalahgunaan narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, tetapi direhabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika. (Ant/OL-1)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
STIH Adhyaksa hadir untuk menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang relevan dengan kondisi saat ini serta mampu mengembangkan keilmuan bidang hukum.
Jaksa Agung memerintahkan setiap Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi praktik curang pupuk bersubsidi.
Menurut Burhanuddin, legal audit dapat menutup celah potensi korupsi.
Burhanuddin menyampaikan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir.
Dugaan korupsi itu mulanya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI. Setidaknya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved