KPK Siap Hadapi Praperadilan Mardani H Maming

Mediaindonesia.com
27/6/2022 14:23
KPK Siap Hadapi Praperadilan Mardani H Maming
Plt juru bicara KPK Ali FIkri(MI/Susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)  siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum atau Bendum PBNU, Mardani H Maming.  

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan jika sejauh ini, tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut. 

Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf pada MUI Terkait Holywings

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6).

Ali menuturkan, KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup sehingga akan siap untuk berhadapan di meja hijau. 

"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku,"  beber Ali. 

Informasi yang berkembang, tim kuasa hukum Mardani Maming bakal mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (27/6/2022). Namun, sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum belum merespons dan menjawab pertanyaan dari awak media. 

Sebelumnya, Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming sudah menyatakan ancang-ancang untuk mengajukan praperadilan kepada KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Iya, Inshaallah kita akan lakukan upaya hukum. Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," kata Irawan, Jakarta, Minggu (26/6).

Dia mengaku, akan mengoptimalkan semua langkah hukum yang ada. Langkah ini ditempuh Mardami H Maming untuk mendapatkan keadilan secara hukum.

Dalam menggarap dugaan korupsi dalam pengurusan Izin usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), KPK bekerja cepat.  Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.

Di poin kedua dokumen tersebut, KPK menyatakan status Mardani H Maming sebagai tersangka. Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, terkait pemberian IUP di Tanah Bumbu. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya