Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Perkumpulan Advokat Pengacara HAM (Paham) Papua Gustaf Kawer pesimistis kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 bisa diusut tuntas. Karena hanya ada satu pelaku yang diseret ke pengadilan, Gustaf memprediksi majelis hakim akan memutus bebas.
Hal tersebut tercermin dari pengalaman negara menindaklanjuti perkara HAM berat Abepura. Kasus yang terjadi 7 Desember 2000 silam baru berhasil disidang pada 2005. Gustaf menyebut, berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM, ada 25 orang yang menjadi terduga pelaku. Di pengadilan, dua terdakwa perkara Abepura dinyatakan bebas murni.
"Dari 25 terduga pelaku dipangkas menjadi dua orang saja, Brigjen Johny Wainal Usman, mantan Dansat Brimob Polda Papua dan Kombes Daud Sihombing, mantan Kapolres Jayapura," kata Gustaf saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (25/6).
Dalam perkara Paniai, Gustaf juga mengatakan bahwa Komnas HAM telah merekomendasikan lebih dari satu nama. Meski hasil rekomendasi tidak menyebutkan nama, ia memastikan para terduga pelaku berasal dari beberapa kesatuan di institusi TNI. Kejaksaan Agung sendiri hanya menersangkakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
"Itu seharusnya digali oleh jaksa dalam penyidikan. Lebih dari satu, pelaku di lapangan ada, komandannya ada, atasannya ada. Itu turut serta kan. Kalau pelakunya tunggal, kita bisa analisa berpotensi sekali vonisnya bebas," jelas Gustaf.
Baca juga: DPD Gerindra DKI belum Terima Surat Pengunduran M Taufik
Selain itu, ia juga mempertanyakan keseriusan negara yang terkesan bermain-main mengadili perkara HAM berat Paniai. Ini terejawantah dari kurang siapnya lembaga peradilan menyiapkan hakim-hakim ad hoc, padahal perkara tersebut sudah siap disidangkan.
Lebih lanjut, tempat persidangan kasus HAM berat yang terjadi di Papua pun masih mengandalkan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar. Padahal, Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada 2001 telah mengamanatkan pembentukan Pengadilan HAM di Papua, selain Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Sekarang kita mau bangga apa? KKR-nya belum ada regulasi di Papua, ada aturan Otsus, tapi aturan teknis belum ada. Kita mau selesaikan HAM bagaimana kalau penegakannya sudah model gini," tandas Gustaf.
Sebelumnya pada awal Juni lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menersangkakan pihak lain dalam perkara Paniai. Namun, hal itu membutuhkan fakta baru yang terungkap dalam persidangan.
"Sementara itu (Isak Sattu) dulu (tersangkanya), sementara. Nanti perkembangannya kita lihat, Tiba-tiba di sidang ada hal-hal, fakta-fakta baru, kita enggak bisa menentukan. Kita nunggu perkembangannya," ujar Ketut saat ditemui, Kamis (2/6). (OL-4)
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved