Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jelang Peluncuran Sipol, KPU Terus Mediasi dengan Parpol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/6/2022 12:45
Jelang Peluncuran Sipol, KPU Terus Mediasi dengan Parpol
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

JELANG peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berkoordinasi dengan memberikan mediasi dengan partai politik (parpol) yang terdaftar pada Pemilu 2019. Adapun aplikasi tersebut tengah diperbarui untuk memudahkan pengunggahan dokumen.

"Kita meluncurkan Sipol, sehingga bisa diakses oleh parpol secara online dalam mengunggah data-data yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran parpol yang akan dibuka pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022," ungkap Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (23/6)

Idham membeberkan bahwa pihaknya masih melakukan mediasi terkait Sipol dengan bertemu parpol untuk mengintegrasi data Sipol. "Kami masih melakukan mediasi dengan parpol untuk mengintegrasi data Sipol lama ke Sipol baru. Sampai hari ini masih kita terima (kedatangan parpol)," ujarnya.

Sementara itu, terkait masa penyelesaian sengketa Pemilu, Idham menyebut secara informal, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melakukan komunikasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sudah komunikasi, tentunya dalam waktu dekat kami akan ada komunikasi secara formal. Dalam rakor persiapan pendaftaran parpol, rapat intergasi sipol, Bawaslu selalu kami undang," tutur Idham.

"Ini menunjukan bahwa komunikasi kami dengan Bawaslu berjalan lancar, harmonis dan kondusif. Tentunya sesama penyelenggara, kami saling menghormati kewenangan atributif masing-masing sesama penyelenggara pemilu, karena semangatnya sama yaitu mewujudkan pemilu yang lebih berintegritas sesuai dengan UU Pemilu," tambahnya.

Idham menegaskan bahwa secara informal, waktu penyelesaian sengketa pemilu sepakat dalam 10 hari. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya