Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ASN tak Patuhi Jam Kerja Bisa Diberhentikan

Indriyani Astuti
23/6/2022 09:28
ASN tak Patuhi Jam Kerja Bisa Diberhentikan
ASN(ANTARA)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan jam kerja. Oleh karena itu, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja ASN.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, PPK perlu mengawasi kehadiran pegawai," kata Tjahjo, Kamis (22/6).

Tjahjo menegaskan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: 

Selain itu, imbuh dia, sanksi serupa juga diberikan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo menjelaskan instansi pusat dan daerah melaksanakan lima atau enam hari kerja untuk memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. ASN, tegas dia, diminta menaati ketentuan itu. Menpan-Rebiro juga mengeluarkan Edaran (SE) Menpan-Rebiro No.16/2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja.Permen PAN-RB Mudahkan Guru Honorer dengan 'Passing Grade' Jadi ASN PPPK

SE itu, ujar Tjahjo, ditujukan bagi menteri kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung RI, kepala badan intelejen negara (BIN), pimpinan lembaga/kementerian serta kepala daerah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya