Kamis 23 Juni 2022, 00:45 WIB

DPR Apresiasi M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
DPR Apresiasi M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

Antara
Eks Mendag M Lutfi

 

MANTAN Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (22/6).

Lutfi datang untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Kedatangan Lutfi diapresiasi Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto 

“Pak Lutfi ini kan whistle blower dalam kasus mafia migor yang tengah ditangani Kejagung. Karena jasa beliau, publik yang tidak yakin akan adanya mafia migor ini menjadi sadar akan guritanya,” kata Mulyanto. 

Anggota Komisi VII DPR itu juga meyakini mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat tersebut akan membantu membuat terang perkara tersebut.

Mulyanto berharap keterangan dari Lutfi dapat membuat penegak hukum bisa memberantas mafia migor secara menyeluruh, agar perekonomian di Tanah Air semakin baik.

“Jadi saya yakin dan percaya Pak Lutfi akan membongkar semua skandal migor ini di hadapan penyidik. Kita harus angkat topi kepada beliau,” kata Mulyanto.

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Ia menilai Kejagung tidak sembarang memanggil orang-orang tertentu. Adies berharap Lutfi  mau membongkar persoalan migor ini. 

"Berikan penjelasan secara rinci agar kasus ini dapat terungkap siapa-siapa saja yang terlibat," katanya.

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago di kesempatan berbeda, meyakini Lutfi memberikan keterangan komprehensif terkait kasus tersebut supaya bisa terungkap siapa dalang di belakangnya.

"Harusnya seperti itu (buka-bukaan) biar kelihatan juga siapa dibelakangnya," ujarnya.

Faisal menambahakan, meski proses penegakan hukum berjalan, harga minyak goreng belum juga mengalami penurunan. 

Dengan demikian, Faisal melihat penerapan HET yang dilakukan Kemendag dimasa Mendag Lutfi sudah benar. Menurutnya, penghapusan HET dan mengikuti harga pasar menyebabkan kelangkaan minyak goreng. "Itu terjadi karena kebijakan atau aturan yang menyebabkan hal itu terjadi," ujarnya.

Lutfi menjalani pemeriksaan di Kejagung selama hampir 12 jam. Seusai pemeriksaan, Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya. Ia pun menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.

"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," kata Lutfi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6).

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei. (Ant/OL-8)

Baca Juga

MI/Widjajadi

Jubir Kemenag Sebut Perubahan Cuti Hari Raya Sudah Ada Perhitungannya

👤Naufal Zuhdi 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:45 WIB
Perubahan cuti bersama hari raya dilakukan karena sudah ada perhitungan yang dipikirkan oleh pihak-pihak...
MI/Duta

Politik Identitas dari Pusat Direplikasi ke Daerah

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:25 WIB
Dalam satu dekade terakhir, retakan akibat eksploitasi, afirmasi, dan negasi terkait identitas yang terjadi di pusat juga melebar sampai di...
MI/Andri Widiyanto

Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:09 WIB
Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya