Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jika Merasa Dikriminalisasi, Mardani Maming Disarankan Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
22/6/2022 08:58
Jika Merasa Dikriminalisasi, Mardani Maming Disarankan Ajukan Praperadilan
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

BENDAHARA Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming disarankan mengajukan praperadilan jika merasa dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Opsi praperadilan lebih baik ketimbang berkoar-koar dikriminalisasi.

"Maming dapat tempuh upaya praperadilan jika merasa tidak bersalah," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (22/6).

Boyamin mengatakan berkoar dikriminalisasi berpotensi mendegradasi KPK. Langkah hukum diyakini lebih elok ketimbang protes di depan publik.

Baca juga: KPK Sebut Punya Cukup Bukti Terkait Kasus Mardani Maming

"Tidak elok membangun opini mendegradasi KPK dengan isu kriminalisasi. Apapun KPK adalah bagian sistem hukum kita yang diatur oleh undang-undang yang berlaku," ujar Boyamin.

Boyamin juga meminta Maming patuh dengan hukum. Maming diminta tidak menghindar jika merasa tidak bersalah.

Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia juga menyebut tengah dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan.  Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini. Dua orang itu yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu.

Rois pernah diperiksa KPK pada 9 Juni 2022. Dia diperiksa saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tidak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. 

Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, 13 Mei 2022, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. 

Cristian, yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini, menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000. Sedangkan, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya