Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Eks Anggota DPRD Tangerang Tersangka Korupsi Menyerahkan Diri

Mediaindonesia.com
21/6/2022 19:34
Eks Anggota DPRD Tangerang Tersangka Korupsi Menyerahkan Diri
Tersangka SA (tengah) didampingi penyidik Kejari Kabupaten Tangerang keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan.(ANTARA)

MANTAN anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa.

"Setelah sebelumnya kami (Kejari) melakukan beberapa kali pemanggilan dan penjemputan ke rumah tersangka itu tidak ada, alhamdulillah, dengan kesadaran/niat baiknya tersangka SA datang menyerahkan diri ke Kejari," ucap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih kepada awak media di Tangerang, Banten, Selasa (21/6).

Baca juga: Polri Segera Bentuk Tim Verifikasi Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

Tersangka datang bersama kuasa hukumnya untuk menemui tim penyidik dari Kejari. Dengan begitu, dari ke lima tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut telah diamankan sebanyak empat orang.

"Sementara seorang tersangka lagi, yaitu STN, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masih dicari," katanya.

Setelah SA menyerahkan diri, pihaknya pun langsung memeriksa. "Yang pasti hari ini tersangka sudah hadir dan segera kami tahan," ujarnya.

Aktor utama

Ia mengungkapkan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini merupakan aktor utama dari kasus penyalahgunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya.

Oleh tersangka SA, anggaran yang seharusnya langsung diserahkan untuk pembayaran mobil operasional ke pihak dealer tersebut malah untuk keperluan lain.

"Uang itu malah digunakan untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan. Seharusnya dari empat mantan kades itu tahu bahwa prosedur pembayaran operasional tidak serta merta diserahkan ke pihak ketiga. Jadi, itu juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik