Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ahli Waris Moara Cs Minta Menkopolhukam Tepati Janjinya

Mediaindonesia.com
16/6/2022 23:55
Ahli Waris Moara Cs Minta Menkopolhukam Tepati Janjinya
Direktur Eksekutif Indonesia AntiCorruption (IACS) Ardi Yanto Hafiz (baju putih) menunjukkan laporannya ke KPK, Kamis (16/6)(dok.pribadi)

LEBIH dari 20 tahun ahli waris Moara Cs berupaya mencari keadilan dan setelah keadilan diperoleh, haknya tidak juga kunjung dipenuhi. Kini, harapan muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD mengaku disuruh Presiden Jokowi untuk membentuk tim untuk menindak para mafia tanah. Nantinya, tim tersebut berisi dari Kementrian dan lembaga terkait.

"Ini tadi presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan-aturan hukum. Jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya tapi yang mafia-mafia juga akan kita selesaikan. Dan kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Mahfud usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin (23/5/2022) lalu.

Terkait pernyataan Menteri Mahfud MD tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia AntiCorruption (IACS) Ardi Yanto Hafiz mempertanyakan keseriusan Menteri Mahfud memberantas mafia tanah dan membayar ganti rugi tanah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Ardi mencontohkan pelaksanaan eksekusi ganti rugi tanah milik ahli waris Moara Cs yang terkatung-katung.

"Jadi tolong pak Mentri Mahfud buktikan omongannya pada kasus Moara Cs ini. Masalah Mora Cs ini sudah kami laporkan lagi ke KPK dan Kejaksaan Agung. Jangan salahkan kami kalau nanti kami bilang pak Mahfud munafik, tidak bisa dipercaya," ungkap Ardi, seusai melaporkan ke KPK, Kamis (16/6). Sehari sebelumnya juga melaporkan ke Kejaksaan Agung perihal yang sama.  

Ardi menceritakan ihwal masalah tersebut, pada Mei 2022, Indonesia AntiCorruption Society, telah menerima sepucuk surat disertai bukti-bukti pendukung lainnya dari Kantor Law Firm RM. Wahjoe A. Setiadi & Partners, sebagai Kuasa Hukum dari Moara, Cs.

"Pak Wahjoe A. Setiadi sebagai kuasa yang mewakili para Ahli Waris Mora, Cs., telah memenangkan Perkara No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel., juncto Perkara No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., juncto Perkara No. 611 K/Pdt/2004, juncto Perkara No. 64 PK/Pdt/2007," ucap Ardi.

Kemudian, putusan Mahkamah Agung RI No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, juncto Putusan No. 611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2005, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto Putusan No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel., tanggal 14 November 2002,
telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang dimohonkan eksekusinya.

Dengan amar putusannya adalah sebagai berikut, Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV.

Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara
tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi atas tanah milik Para Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya bagian Eks Eigendom Verponding No. 7267, terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 20% dari seluas 132 Ha yakni 16 Ha, sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pertanahan Nasional No. 118-VI-1990, tanggal 18 Juni 1990, yaitu: Kerugian Materiil dengan perincian :

a. Untuk Para Penggugat kelompok Hj. MANI Binti TAPPA (46 orang) sebesar Rp 780.031.002.426,-
b. Untuk Para Penggugat kelompok H. DJABUN ahli waris H. M. TOHIR (20 orang) sebesar Rp 8.200.992.770,-
c. Untuk Para Pengugat kelompok TAURAN dkk (7 orang) sebesar Rp 171.798.821.548,-
Jumlah ganti rugi seluruhnya : Rp 960.030.816.744,- (sembilan ratus enam puluh milyard tiga puluh juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah)

Setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jelas Ardi, H. Wahjoe A. Setiadi, sebagai kuasa hukum dari para Ahli Waris Moara, Cs. telah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas Putusan No.523/Pdt.G/2003/2001, tanggal 14 November 2002, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto No.611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2003, juncto No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, terhadap:

Pemerintah RI Cq Badan Pertanahan Nasional/BPN (termohon Eksekusi I), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta (termohon Eksekusi II), BPN Cq Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta Cq Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (termohon Eksekusi III), Kementerian Dalam Negeri Cq Gubernur DKI Jakarta (termohon Eksekusi IV). (OL-13)

Baca Juga: Digugat Mafia Tanah, Warga Prabumulih Minta Tolong Presiden



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya