Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RAPAT Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui dan menetapkan 3 calon anggota DKPP yang diusulkan Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam pidatonya mengatakan, dalam memilih tiga calon anggota tersebut DPR tunduk terhadap aturan undang-undang yang mengatur tentang jumlah calon yang dipilih oleh Komisi II DPR.
"Satu orang dari unsur (mantan anggota) KPU, satu dari unsur (mantan anggota) Bawaslu dan 5 orang dari tokoh masyarakat. Yang diusulkan oleh DPR tiga orang, yang diusulkan presiden dua orang," ujarnya, Selasa (14/6).
Baca juga: Bima Arya: PAN Dapat Satu Menteri
Sebelumnya pada 13 Juni Komisi II DPR melakukan rapat internal untuk pembicaraan awal soal usulan calon anggota DKPP masa tugas 2022- 2027, yang disepakati masing-masing fraksi mengusulkan nama bakal calon DKPP.
"Calon yang berasal dari tokoh masyarakat atau akademisi yang memahami penyelenggaraan pengawasan dan etika penyelenggaraan pemilu," tandasnya.
Pada tanggal yang sama DPR melaksanakan rapat pimpinan Komisi II DPR sekaligus memutuskan musyawarah mufakat tiga orang calon DKPP yang selanjutnya dilaporkan pada rapat internal Komisi II DPR. Selanjutnya rapat internal Komisi II DPR dengan agenda laporan hasil keputusan dan Kapoksi yang telah memutuskan 3 orang calon anggota DKPP dan secara aklamasi disepakati tiga orang DKPP diusulkan DPR. Tiga nama calon anggota DKPP yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Ratna Dewi Pettalolo.
"Kiranya dapat menetapkan dan menyetujui tiga orang calon DKPP usul DPR tersebut dan disampaikan kepada Presiden agar dapat ditetapkan menjadi anggota DKPP masa tugas 2022-2027"
Sebekumnya Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan pengesahan dilakukan setelah Komisi II DPR melakukan proses pemilihan terhadap calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat.
"Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, diputuskan secara musyawarah mufakat tiga orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027 dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan," tukasnya. (OL-6)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan, hingga kumulatif terbuka
DPR telah menetapkan sejumlah pimpinan komisi. Hal ini diputuskan usai penetapan 13 komisi DPR periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Kelima DPR
DPR RI telah menetapkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) dan keanggotaan di komisi.
Dalam rapat paripurna DPR tentang penetapan jumlah dan pimpinan komisi di Jakarta, hari ini, PKB mengirimkan dua calon ketua dan sembilan calon wakil ketua untuk memimpin komisi ke depan.
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota DPR RI Said Abdullah menyebut PDIP mendapat empat jatah kursi ketua komisi di DPR RI.
Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut DPR telah menyetujui penambahan jumlah komisi menjadi 13 dari 11 komisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved