Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemendagri Tekankan Kolaborasi Pengelolaan KSN Kedungsepur

Mediaindonesia.com
08/6/2022 20:46
Kemendagri Tekankan Kolaborasi Pengelolaan KSN Kedungsepur
Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Indra Gunawan, SE, M.PA.(Ist)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan Rapat Koordinasi Asistensi Kesepakatan/Perjanjian Kerja Sama Wilayah Metropolitan Kedungsepur di Hotel Gets, Semarang, Jawa Tengah, pada 6- 8 Juni 2022.

Acara Rakor ini dibuka Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Indra Gunawan, SE, M.PA.

Acara menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah dengan dihadiri perwakilan Bappeda, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo dari Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten dan Kota di lingkup Wilayah Metropolitan Kedungsepur.

Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk mendukung penetapan Kedungsepur sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan fokus mewujudkan pusat ekonomi berskala internasional.

KSN Kedungsepur sebagai basis pada perdagangan barang dan jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, sumber daya kelautan dan pariwisata serta ekonomi kreatif sesuai.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang Dan Purwodadi yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Sebagian Besar Daerah di Level 1, Kemendagri Tetap Perpanjang PPKM

Dalam sambutannya, Indra menekankan pentingnya pengelolaan Kedungsepur yang terintegrasi dengan menjamin terciptanya kolaborasi, sinkronisasi dan sinergi antara pusat dan daerah serta antar daerah yang tergabung dalam Kedungsepur.

"Selain itu keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan publik dengan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah," kata Indra dalam keterangan, Rabu (8/6).

Hal itu, menurut Indra, penting karena mengelola perkembangan kawasan metropolitan merupakan tantangan yang besar bagi setiap level pemerintahan.

"Dengan begitu, kerja sama daerah diperlukan dalam pengelolaan kawasan metropolitan terutama dalam pemenuhan pelayanan publik seperti transportasi atau mobilitas perkotaan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Dr. Drs. Thomas Umbu Pati. T.B, M.Si dalam paparannya secara khusus juga membahas mengenai pengembangan rencana mobilitas perkotaan (Urban Mobility Plan) di Kedungsepur.

Pengembangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa, yang pada akhirnya berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi terutama pasca-pandemi Covid-19.

Thomas  menyampaikan bahwa pengembangan angkutan umum massal pada wilayah metropolitan di Indonesia masih terkendala pengambilan keputusan yang dibatasi oleh batas administratif pemerintahan, sehingga sulit untuk mengembangkan sistem angkutan umum terintegrasi dan berdaya jangkau di luar batas administrasi kota/daerah.

Di samping itu, kemampuan fiskal pemerintah daerah belum merata untuk membangun sistem angkutan umum massal perkotaan yang modern karena kurangnya imbal hasil investasi yang cukup menarik untuk mendorong investor, serta akses terbatas pada sumber pendanaan alternatif.

Maka untuk meningkatkan mobilitas perkotaan berarti berfokus pada pergerakan orang dan barang daripada pergerakan kendaraan.

"Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang efisien, fleksibel, responsif, aman, dan terjangkau dengan lalu lintas, perjalanan, dan upaya paling sedikit," jelas Thomas. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya