Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017. Ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi pada Kamis (2/6) silam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt juru bicara Ali Fikri menguraikan, saksi yang diperiksa adalah Rohmat Nurkhasan selaku pegawai dan pekerja lepas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Yadi Suradi.
Menurut Ali, keduanya diperiksa terkait aliran dana yang diterima Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono.
Baca juga : KPK Konfirmasi Kepala SMKN 7 Tangsel Terkait Aliran Uang Kasus Korupsi
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP (Ardius Prihantono) saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel berjalan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/6).
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu. Selain Ardius, dua tersangka lain merupakan pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. KPK menduga para tersangka telah bekerja sama untuk membuat harga tanah untuk pembangunan sekolah itu menjadi Rp17,8 miliar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)
Baca juga : 6 Saksi Dipanggil KPK untuk Bongkar Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pembangunan Jakarta bisa dilakukan kalau semua pihak bersama-sama memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KAWASAN Pelabuhan Labuan Bajo kian bersolek. Wilayah tersebut kini mulai mengubah rupanya menjadi salah satu destinasi wisata.
Camat dan lurah diminta untuk memetakan titik-titik prioritas yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan program padat karya.
Harus ada upaya mendorong riset dan inovasi AI yang relevan dengan kebutuhan bangsa, serta menjaga etika dan nilai dalam teknologi.
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
Sebelumnya Apdesi juga menyampaikan beberapa permohonan diantaranya penambahan Alokasi Dana Desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved