Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
IMPLEMENTASI Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera direalisasikan lewat kesungguhan dari para pemangku kepentingan dalam mengakselerasi penyelesaian sejumlah aturan pelaksanaannya.
"Aturan terkait perlindungan dan peradilan kasus kekerasan seksual telah diundangkan, namun langkah itu akan percuma bila aturan pelaksanaannya tidak segera diterbitkan. Para pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama agar UU TPKS segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6).
Baca juga: Kejagung Siap Buktikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai
Dengan pertimbangan urgensi perlindungan terhadap kemanusiaan, menurut Lestari, upaya mengakselerasi implementasi UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS harus dilakukan, meski pada Pasal 91 undang-undang tersebut memberi batas paling lambat penetapan peraturan pelaksanaannya dua tahun terhitung sejak diundangkan.
Rerie, sapaan akrab Lestari berharap para pemangku kepentingan transparan dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaan.
Bila ada potensi hambatan dalam upaya akselerasi penetapan peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, menurut Rerie, harus dicarikan solusinya agar upaya perlindungan warga negara dari tindak kekerasan seksual dapat segera diimplentasikan.
Diakui Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kehadiran UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS merupakan langkah progresif dalam upaya perlindungan korban dan peradilan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air.
Namun, tegasnya, bila langkah tersebut tidak didukung dengan kapasitas, struktur dan pelaksana yang berintegritas, ancaman tindak kekerasan seksual terhadap setiap warga negara, akan tetap besar.
Menurut Rerie, dibutuhkan semangat yang sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi implementasi UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS, agar negara dapat benar-benar melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual di tanah air. (RO/OL-6)
DORONG peningkatan keterampilan masyarakat dengan berbagai cara sebagai bagian upaya membangun kemandirian setiap anak bangsa.
Ahmad Sahroni yang semula merupakan Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota Komisi I. Rusdi Masse Mappasessu yang awalnya anggota Komisi IV menggantikan posisi Sahroni.
Rotasi tersebut menempatkan Ahmad Sahroni sebagai anggota Komisi I DPR RI, sementara posisi Wakil Ketua Komisi III diisi oleh kader NasDem Rusdi Masse Mappasessu.
Bukan sekadar posisi singkat di atas podium, Indonesia membutuhkan skor konsistensi, seberapa tahan sebuah daerah mempertahankan perbaikan dalam jangka panjang.
DPP Partai NasDem menerima kunjungan silaturahmi dari DPP PKS di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved