Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Margarito Kamis menyampaikan bahwa berdasarkan sistem hukum yang ada sampai saat ini ada cara menggunakan TNI dan Polri aktif untuk menjabat sebagai kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Sebegitu jauh sistem hukum kita menyediakan cara untuk TNI/Polri menjabat kepala daerah. Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota Tni/Polri aktif) sah," ujar mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Kritikan banyak kalangan yang menyoroti seolah ada kemunduran dalam reformasi dan demokrasi. Menurut dosen Universitas Khairun Ternate itu bukan urusan hukum tata negara. "Soal politik itu soal lain. Bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Ini karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali," katanya.
Menurut Margarito, bagi orang tata negara yang paling pokok yaitu sah atau tidak, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak. Itu hal mendasar bagi orang tata negara. Bagi orang politik, bisa saja punya alasan tidak demokratis atau tidak memiliki legitimasi. "Namun bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya," tegasnya.
Bagi Margarito soal demokrasi, legitimasi, itu bukan konsep hukum tata negara. Itu konsep politik dan konsep sosiologi. Ia menyerahkan saja pendapat orang seperti itu. "Bagi orang tata negara yang terpenting ialah sah atau tidak," katanya mantap.
Bagaimana dengan pengusulan perlu ada aturan lebih detail, semisal menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru? Margarito tetap berpandangan sejauh ini peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang tersedia memungkinkan pengisian jabatan itu untuk anggota TNI/Polri aktif. "Perkara besok mau dibuat peraturan yang lebih ribet itu soal lain. Jika pun ada peraturan lebih rinci, itu tidak akan menangguhkan atau menghilangkan keabsahan otang-orang yang sekarang sudah dilantik menjadi jabatan kepala daerah, bupati, atau wali kota," katanya.
Menurut Margarito, dalam sistem hukum kita ada Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, Peraturan Menteri Dalam Negeri, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU TNI/Polri yang memungkinkan semua itu. Bahkan dalam UU Pilkada yang mensyaratkan jabatan dan pangkat. "Letakkan semua peraturan perundang-undangan itu dalam sistem. Tidak ada pasal-pasal yang bertentangan diametral untuk melarang posisi jabatan TNI/Polri pada jabatan sipil atau kepala daerah. Jangan parsial hanya berdasar satu undang-undang," katanya.
Baca juga: Rapat Pemilu Batal, KPU: Sudah Dijadwal Ulang pada 7 Juni
Bahkan Margarito mencontohkan dalam UU Pilkada sampai mengatur padanan, kepangkatan, dan jabatan. Misalnya untuk pangkat kolonel dan pernah meduduki jabatan sipil, disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya. Jika pangkatnya sudah bersesuaian dengan yang diatur dalam UU ASN, sah dia menduduki jabatan sebagai pejabat bupati atau wali kota. (RO/OL-14)
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved