Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Margarito Kamis menyampaikan bahwa berdasarkan sistem hukum yang ada sampai saat ini ada cara menggunakan TNI dan Polri aktif untuk menjabat sebagai kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Sebegitu jauh sistem hukum kita menyediakan cara untuk TNI/Polri menjabat kepala daerah. Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota Tni/Polri aktif) sah," ujar mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Kritikan banyak kalangan yang menyoroti seolah ada kemunduran dalam reformasi dan demokrasi. Menurut dosen Universitas Khairun Ternate itu bukan urusan hukum tata negara. "Soal politik itu soal lain. Bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Ini karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali," katanya.
Menurut Margarito, bagi orang tata negara yang paling pokok yaitu sah atau tidak, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak. Itu hal mendasar bagi orang tata negara. Bagi orang politik, bisa saja punya alasan tidak demokratis atau tidak memiliki legitimasi. "Namun bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya," tegasnya.
Bagi Margarito soal demokrasi, legitimasi, itu bukan konsep hukum tata negara. Itu konsep politik dan konsep sosiologi. Ia menyerahkan saja pendapat orang seperti itu. "Bagi orang tata negara yang terpenting ialah sah atau tidak," katanya mantap.
Bagaimana dengan pengusulan perlu ada aturan lebih detail, semisal menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru? Margarito tetap berpandangan sejauh ini peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang tersedia memungkinkan pengisian jabatan itu untuk anggota TNI/Polri aktif. "Perkara besok mau dibuat peraturan yang lebih ribet itu soal lain. Jika pun ada peraturan lebih rinci, itu tidak akan menangguhkan atau menghilangkan keabsahan otang-orang yang sekarang sudah dilantik menjadi jabatan kepala daerah, bupati, atau wali kota," katanya.
Menurut Margarito, dalam sistem hukum kita ada Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, Peraturan Menteri Dalam Negeri, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU TNI/Polri yang memungkinkan semua itu. Bahkan dalam UU Pilkada yang mensyaratkan jabatan dan pangkat. "Letakkan semua peraturan perundang-undangan itu dalam sistem. Tidak ada pasal-pasal yang bertentangan diametral untuk melarang posisi jabatan TNI/Polri pada jabatan sipil atau kepala daerah. Jangan parsial hanya berdasar satu undang-undang," katanya.
Baca juga: Rapat Pemilu Batal, KPU: Sudah Dijadwal Ulang pada 7 Juni
Bahkan Margarito mencontohkan dalam UU Pilkada sampai mengatur padanan, kepangkatan, dan jabatan. Misalnya untuk pangkat kolonel dan pernah meduduki jabatan sipil, disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya. Jika pangkatnya sudah bersesuaian dengan yang diatur dalam UU ASN, sah dia menduduki jabatan sebagai pejabat bupati atau wali kota. (RO/OL-14)
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved