Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Margarito Kamis menyampaikan bahwa berdasarkan sistem hukum yang ada sampai saat ini ada cara menggunakan TNI dan Polri aktif untuk menjabat sebagai kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Sebegitu jauh sistem hukum kita menyediakan cara untuk TNI/Polri menjabat kepala daerah. Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota Tni/Polri aktif) sah," ujar mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.
Kritikan banyak kalangan yang menyoroti seolah ada kemunduran dalam reformasi dan demokrasi. Menurut dosen Universitas Khairun Ternate itu bukan urusan hukum tata negara. "Soal politik itu soal lain. Bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Ini karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali," katanya.
Menurut Margarito, bagi orang tata negara yang paling pokok yaitu sah atau tidak, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak. Itu hal mendasar bagi orang tata negara. Bagi orang politik, bisa saja punya alasan tidak demokratis atau tidak memiliki legitimasi. "Namun bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya," tegasnya.
Bagi Margarito soal demokrasi, legitimasi, itu bukan konsep hukum tata negara. Itu konsep politik dan konsep sosiologi. Ia menyerahkan saja pendapat orang seperti itu. "Bagi orang tata negara yang terpenting ialah sah atau tidak," katanya mantap.
Bagaimana dengan pengusulan perlu ada aturan lebih detail, semisal menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru? Margarito tetap berpandangan sejauh ini peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang tersedia memungkinkan pengisian jabatan itu untuk anggota TNI/Polri aktif. "Perkara besok mau dibuat peraturan yang lebih ribet itu soal lain. Jika pun ada peraturan lebih rinci, itu tidak akan menangguhkan atau menghilangkan keabsahan otang-orang yang sekarang sudah dilantik menjadi jabatan kepala daerah, bupati, atau wali kota," katanya.
Menurut Margarito, dalam sistem hukum kita ada Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, Peraturan Menteri Dalam Negeri, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU TNI/Polri yang memungkinkan semua itu. Bahkan dalam UU Pilkada yang mensyaratkan jabatan dan pangkat. "Letakkan semua peraturan perundang-undangan itu dalam sistem. Tidak ada pasal-pasal yang bertentangan diametral untuk melarang posisi jabatan TNI/Polri pada jabatan sipil atau kepala daerah. Jangan parsial hanya berdasar satu undang-undang," katanya.
Baca juga: Rapat Pemilu Batal, KPU: Sudah Dijadwal Ulang pada 7 Juni
Bahkan Margarito mencontohkan dalam UU Pilkada sampai mengatur padanan, kepangkatan, dan jabatan. Misalnya untuk pangkat kolonel dan pernah meduduki jabatan sipil, disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya. Jika pangkatnya sudah bersesuaian dengan yang diatur dalam UU ASN, sah dia menduduki jabatan sebagai pejabat bupati atau wali kota. (RO/OL-14)
JENAZAH tiga prajurit TNI yang gugur di Libanon Selatan saat menjalani misi perdamaian bersama UNIFIL akan diberangkatkan ke Tanah Air pada Jumat (3/4) atau Sabtu (4/4).
PBB dinilai harus mengambil langkah tegas, mulai dari penyelidikan menyeluruh hingga pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
PRAKTISI hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
MABES TNI mengirimkan 756 pasukan baru ke Libanon sebagai bagian dari misi perdamaian PBB. Ratusan pasukan itu akan bergabung dalam UNIFIL Mei 2026
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah sesuai aturan.
Atas dasar ketidapatuhan tersebut, ia meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana keluar dari BOP.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved