Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Senin (30/5). Pria yang akrab dipanggil Pepen itu didakwa menerima suap Rp10 miliar lebih.
"Menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan.
Uang itu diberikan dari beberapa pihak. Lai Bui Min memberikan Pepen Rp4,1 miliar. Lalu, uang juga diberikan dari Makhfud Saifudin sebesar Rp3 miliar. "Dan dari Suryadi Mulya sejumlah Rp3.350.000.000," ujar jaksa.
Uang itu diterima Pepen untuk maksud berbeda. Lai Bu Min memberikan suap ke Pepen agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahannya di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
"Terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi," tutur jaksa.
Sementara itu, penerimaan sogok dari Makhfud Saifudin terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII. Lalu, penerimaan uang dari Suryadi Mulya terkait dengan pengadaan pembangunan polder air di Kranji, Bekasi. Beberapa orang kepercayaan Pepen juga membantu dalam penerimaan uang haram ini.
Atas perbuatannya, Pepen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved