Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan menggunakan kotak suara berbahan karton kedap air pada Pemilu 2024 daripada kotak suara kardus.
"KPU akan mempertimbangkan kotak suara berbahan karton Duplex kedap air," papar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat KPI, Rabu (25/5).
Hal itu diungkapkan Yulianto usai usai mendapat peringatan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut Pemilu 2024 digelar di bulan Februari mendatang.
Yulianto mengatakan kotak suara harus transparan. Artinya, isu kotak suara harus terlihat dari luar. "Merujuk pada Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Pasal 341 ayat 1 berbunyi, 'perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar'," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperlukan kajian lebih mendalam.
Aspek ketahanan kotak suara tersebut perlu diperhatikan karena Pemilu 2024 rencananya digelar pada bulan Februari yang merupakan masa-masa musim hujan.
"Bulan Februari itu masih dalam masa hujan, curah hujan, apabila kemudian bahan karton tersebut dirasakan aman ya saya pikir silakan saja, tapi kita perlu kaji dahulu," ujar Dasco di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). (OL-12)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved