Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kampanye 75 Hari, KPU: Pengelolaan Logistik Pemilu Tidak Mudah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/5/2022 10:24
Kampanye 75 Hari, KPU: Pengelolaan Logistik Pemilu Tidak Mudah
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat.(Dok.KPU)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan persiapan atau pelatihan guna menyesuaikan durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.

Menurut Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, 'exercise' tersebut hingga  kini masih berlangsung.

"Kami sedang exercise masa 75 hari," papar Yulianto, Rabu (25/5).

Tak hanya pelatihan efektivitas Pemilu dengan 75 hari, Yulianto menyebut pihaknya juga melakukan exercise terhadap durasi masa kampanye 203 hari,120 hari, dan 90 hari.

"Hal ini dilakukan karena durasi masa kampanye sangat terkait dengan waktu penyediaan logistik  pemilu. Dari mulai pengadaan, produksi, sampai distribusi logistik sampai di TPS," papar Yulianto.

Yulianto menegaskan dilakukannga latihan lantaran pengadaan logistik untuk pemilu itu tidaklah mudah. Apalagi, Pemilu 2024 bakal diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: KPU Tingkatkan Akurasi Teknologi Informasi Pemilu 2024

Maka, lanjut Yulianto, dibutuhkan waktu yang cukup, sehingga distribusi logistik Pemilu bisa tepat waktu sampai di TPS.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya memerlukan Instruksi Presiden (Inpres) guna menyanggupi waktu kampanye pemilu 2024 selama 75 hari.

“Dari DPR menginginkan 75 hari (masa kampanye), tentu KPU membutuhkan persyaratan terkait untuk persiapan pengadaan, produksi, itu terutama terkait pengadaan pemilu,” ungkap Anggota KPU Yulianto Sudrajat kepada Media Indonesia, Senin (16/5).

Menurutnya, kebijakan 75 hari masa kampanye itu tentu harus mendapatkan dukungan penuh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Dukungan tersebut meliputi penetapan logistik pemilu dikategorikan sebagai katalog elektronik nasional. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya