Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKJEN Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, Eddy melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, dan kawan-kawan.
Eddy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (23/5) pukul 09.30 WIB hingga 12:15 WIB. Ia mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
"Cukup banyak (pertanyaan), ada 14 pertanyaan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Eddy mengatakan pihaknya juga membawa bukti cuitan Muannas yang diduga mencemarkan nama baik. Salah satu alat bukti yang dibawa saat melapor ke Polda Metro Jaya adalah cuitan Muannas yang menyebut dirinya "Ayam Sayur".
"Susah amat tinggal minta maaf & hapus twit selesai urusan, jangan kayak ayam sayur sebut somasi salah alamat sekarang ‘ngumpet’ dibalik imunitas, sbg tokoh tuit sekjen ini bahaya, AA bisa dibunuh dijalan krn main tuduh penista agama," cuit Muannas di akun Twitternya, 18 April 2022.
Eddy mengaku telah menjelaskan kepada penyidik konteks dari cuitan Muannas tersebut.
"Ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," katanya.
Baca juga: Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Mencari Harun Masiku ke KPK
Lebih lanjut, Eddy mengaku belum bisa berkomentar banyak ketika ditanyakan soal mediasi dengan Muannas. Ia mengatakan saat ini ia akan mengikuti proses hukum menyerahkannya lebih lanjut ke penyidik.
"Nanti saya pikir ada juga kita lanjutkan dengan mendengarkan masukan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan dan lain-lain itu saya serahkan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitannya yang diduga berisi pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa mengatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk.
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik, serta 263 KUHP keterangan palsu," tutupnya.(OL-4)
Jangka pendek, bahaya timbel bisa masuk ke tubuh melalui inhalasi atau ingesti yang dihirup atau pun melalui makanan yang terserap oleh darah dan mengganggu fungsi organ.
Dalam prakiraan indeks kualitas udara (AQI) kota Bandung, dari Rabu (15/5) sampai Jumat (17/5), tingkat polusinya tidak sehat.
Limbah busa cukup lama bertahan karena adanya perbedaan level permukaan air dengan pintu air.
Limbah busa terjadi akibat tingginya kadar fosfat di dalam air serta gemericik yang terjadi di pintu air memicu timbulnya busa.
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat penghuni rusun untuk memberikan pemahaman soal jenis-jenis limbah B3 dan dampak negatifnya.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko, menyatakan perubahan sangat dirasakan di tujuh kecamatan di Bandung Barat yang langsung bersentuhan dengan Sungai Citarum.
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved