Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKJEN Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, Eddy melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, dan kawan-kawan.
Eddy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (23/5) pukul 09.30 WIB hingga 12:15 WIB. Ia mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
"Cukup banyak (pertanyaan), ada 14 pertanyaan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Eddy mengatakan pihaknya juga membawa bukti cuitan Muannas yang diduga mencemarkan nama baik. Salah satu alat bukti yang dibawa saat melapor ke Polda Metro Jaya adalah cuitan Muannas yang menyebut dirinya "Ayam Sayur".
"Susah amat tinggal minta maaf & hapus twit selesai urusan, jangan kayak ayam sayur sebut somasi salah alamat sekarang ‘ngumpet’ dibalik imunitas, sbg tokoh tuit sekjen ini bahaya, AA bisa dibunuh dijalan krn main tuduh penista agama," cuit Muannas di akun Twitternya, 18 April 2022.
Eddy mengaku telah menjelaskan kepada penyidik konteks dari cuitan Muannas tersebut.
"Ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," katanya.
Baca juga: Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Mencari Harun Masiku ke KPK
Lebih lanjut, Eddy mengaku belum bisa berkomentar banyak ketika ditanyakan soal mediasi dengan Muannas. Ia mengatakan saat ini ia akan mengikuti proses hukum menyerahkannya lebih lanjut ke penyidik.
"Nanti saya pikir ada juga kita lanjutkan dengan mendengarkan masukan dari ahli-ahli. Setelah itu apakah dilanjutkan tahap penyidikan dan lain-lain itu saya serahkan ke penyidik," katanya.
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitannya yang diduga berisi pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa mengatakan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas dkk.
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik, serta 263 KUHP keterangan palsu," tutupnya.(OL-4)
Puluhan ribu ikan naik ke permukaan setelah terjadi hujan deras dan aliran air mulai surut, hasil uji air sungai di titik pertama depan sebuah pabrik menunjukkan pH : 7,6
WARGA eks transmigrasi Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan kembali memprotes kondisi pencemaran lingkungan di wilayah mereka.
Telusuri dampak mengerikan pencemaran tanah: dari kesehatan manusia hingga kerusakan ekosistem. Temukan contoh nyata dan solusi untuk bumi yang lebih sehat.
Tidak adanya standar pengujian mikroplastik dalam pangan dan lingkungan semakin memperparah kontaminasinya di dalam tubuh manusia.
Pemantauan baku mutu menjadi kegiatan penting untuk melihat informasi atau gambaran akan kualitas air sungai di wilayah itu.
Kuat dugaan, minyak itu berasal dari limbah pembuangan tambak udang ke laut karena lokasi pantai dekat dengan tambak udang.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Legislator PKS apresiasi putusan MK yang melarang institusi laporkan pencemaran nama baik,
MK menyatakan bahwa pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, tak berlaku bagi pemerintah, institusi, korporasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved