Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tiga draf Peraturan KPU (PKPU) telah rampung dan tinggal disahkan. Yakni PKPU Tahapan, Verifikasi, dan Daftar Pemilih.
"Draf yang disiapkan pendaftaran Parpol dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024, serta draf Pemilih dan draf PKPU pemutakhiran daftar pemilih sudah, tinggal dibawa ke forum (RDP)," ungkap anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, kepada Media Indonesia, Kamis (19/5).
Artinya, Yulianto membeberkan, PKPU tersebut sudah melalui uji publik. Sementara PKPU lainnya juga telah disiapkan.
"Draf penataan daerah pemilihan, sosialisasi dan partisipasi masyakarat hingga draft PKPU pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu, termasuk juga untuk pencalonan. Jadi itu beberapa draf yang disiapkan," paparnya.
"Yang penting sebelum tahapan Pemilu, sudah diputuskan (sudah disahkan)," pungkasnya.
Yulianto menyebut pihaknya kini tinggal menunggu disahkannya PKPU yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI dan Kemendagri. (OL-13)
Baca Juga: KPU Minta Kemenlu Bantu Fasilitasi Pemilu di Luar Negeri
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KPU didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved