Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tiga draf Peraturan KPU (PKPU) telah rampung dan tinggal disahkan. Yakni PKPU Tahapan, Verifikasi, dan Daftar Pemilih.
"Draf yang disiapkan pendaftaran Parpol dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024, serta draf Pemilih dan draf PKPU pemutakhiran daftar pemilih sudah, tinggal dibawa ke forum (RDP)," ungkap anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, kepada Media Indonesia, Kamis (19/5).
Artinya, Yulianto membeberkan, PKPU tersebut sudah melalui uji publik. Sementara PKPU lainnya juga telah disiapkan.
"Draf penataan daerah pemilihan, sosialisasi dan partisipasi masyakarat hingga draft PKPU pembentukan badan ad hoc untuk Pemilu, termasuk juga untuk pencalonan. Jadi itu beberapa draf yang disiapkan," paparnya.
"Yang penting sebelum tahapan Pemilu, sudah diputuskan (sudah disahkan)," pungkasnya.
Yulianto menyebut pihaknya kini tinggal menunggu disahkannya PKPU yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI dan Kemendagri. (OL-13)
Baca Juga: KPU Minta Kemenlu Bantu Fasilitasi Pemilu di Luar Negeri
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved