KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya memerlukan Instruksi Presiden (Inpres) guna menyanggupi waktu kampanye pemilu 2024 selama 75 hari.
“Dari DPR menginginkan 75 hari (masa kampanye), tentu KPU membutuhkan persyaratan terkait untuk persiapan pengadaan, produksi, itu terutama terkait pengadaan pemilu,” ungkap Anggota KPU Yulianto Sudrajat kepada Media Indonesia, Senin (16/5).
Menurutnya, kebijakan 75 hari masa kampanye itu tentu harus mendapatkan dukungan penuh dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Dukungan tersebut meliputi penetapan logistik pemilu dikategorikan sebagai katalog elektronik nasional.
Baca juga: KPU: Lama Masa Kampanye Dipastikan dalam RDP dengan DPR
Kemudian, melaksanakan penelahaan produk, pemilihan penyedia katalog dan penayayngan di e-katalog.
“LKPP juga harus memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengadaan barang atau jasa di KPU,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Yulianto, KPU juga membutuhkan dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk pembentukan unit kerja pelayanan setingkat eselon 2.
“Kemudian juga dibutuhkan dukungan personel dan anggota TNI dan Polri untuk membantu pendistribusian logistic Pemilu sampai ke TPS, khususnya di daerah geografis pegunungan,” papar Yulianto.
Terkait kebutuhan gudang penyimpanan logistik Pemilu, Yulianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjamin fasilitas gudang di pelbagai kota dan kabupaten.
Maka, seluruh hal-hal yang mempengaruhi pemenuhan logistik Pemilu itu diperlukan Instruksi presiden (Inpres).
Inpres dibutuhkan agar percepatan serta pelaksanaannya dapat dipatuhi oleh semua pihak yang dimintai bantuan. (Ykb/OL-09)