Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK lebih dari 83 persen responden mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus korupsi ekspor minyak goreng (migor). Hal itu berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia.
“83,7 persen responden sangat mendukung dan mendukung Kejagung menuntaskan kasus korupsi ekspor minyak goreng,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei secara daring, Minggu (15/5)
Burhanuddin memerinci 21,4 persen responden menyatakan sangat mendukung Kejagung. Kemudian 62, 3 persen responden menjawab mendukung Kejagung mengusut praktik rasuah tersebut.
Sebanyak 4,1 persen responden kurang mendukung Kejagung. Sedangkan 2,8 persen responden menjawab tidak mendukung sama sekali penuntasan kasus korupsi migor. “Sisanya menjawab tidak tahu atau tidak menjawab,” ujar Burhanuddin.
Survei dilakukan terhadap 1.228 responden yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak pada 5-10 Mei 2022. Target populasi survei adalah warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki telepon.
Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih, survei ini memiliki margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (OL-8)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved