Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pj Kepala Daerah Diizinkan Rotasi ASN

Kautsar Widya Prabowo
13/5/2022 21:30
Pj Kepala Daerah Diizinkan Rotasi ASN
Akmal Malik(Dok Kemendagri)

PENJABAT (pj) kepala daerah diperbolehkan memutasi aparatur sipil negara (ASN) dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu hanya berlaku bagi ASN yang enggan mendukung program strategis nasional.

"Kami sudah minta ke Mendagri (Tito Karnavian) untuk berikan otoritas (kepada pj) Ketika ada ASN yang tidak mendukung program strategis nasional kita ganti atas izin Mendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/5)

Akmal menyebut pada dasarnya pj tidak diperbolehkan melakukan rotasi pegawai berdasarkan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Sebab, yang diperbolehkan melakukan rotasi hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. "Saya ini (pj) bukan PPK, wakil (kepala daerah) saja enggak boleh. Kalau kepala daerah berhalangan (izin mutasi) bisa ke presiden melalui mendagri," terangnya.

Akmal yang juga Pj Gubernur Sulawesi Barat akan menerapkan aturan tegas itu kepada ASN di wilayahnya. Sebab, menjalankan program strategis nasional merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami ditugaskan presiden pasti kami eksekusi, bagi yang tidak mau eksekusi pilihannya dua. Anda (ASN) minggir dulu, saya cari ASN yang mau," terangnya.

Adapun program strategis nasional meliputi reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi, infrastruktur starategis, pembangunan sumber daya manusia. Serta penanganan pandemi covid-19. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya