Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENJABAT (pj) kepala daerah diperbolehkan memutasi aparatur sipil negara (ASN) dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu hanya berlaku bagi ASN yang enggan mendukung program strategis nasional.
"Kami sudah minta ke Mendagri (Tito Karnavian) untuk berikan otoritas (kepada pj) Ketika ada ASN yang tidak mendukung program strategis nasional kita ganti atas izin Mendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/5)
Akmal menyebut pada dasarnya pj tidak diperbolehkan melakukan rotasi pegawai berdasarkan Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebab, yang diperbolehkan melakukan rotasi hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah. "Saya ini (pj) bukan PPK, wakil (kepala daerah) saja enggak boleh. Kalau kepala daerah berhalangan (izin mutasi) bisa ke presiden melalui mendagri," terangnya.
Akmal yang juga Pj Gubernur Sulawesi Barat akan menerapkan aturan tegas itu kepada ASN di wilayahnya. Sebab, menjalankan program strategis nasional merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami ditugaskan presiden pasti kami eksekusi, bagi yang tidak mau eksekusi pilihannya dua. Anda (ASN) minggir dulu, saya cari ASN yang mau," terangnya.
Adapun program strategis nasional meliputi reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi, infrastruktur starategis, pembangunan sumber daya manusia. Serta penanganan pandemi covid-19. (OL-8)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved