Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar tidak ada tindakan rasuah dalam proses pengisian penjabat (Pj) kepala daerah. Korupsi dalam proses pemilihan diyakini cuma mengurangi kualitas Pj kepala daerah.
"Sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5)
KPK berharap Pj kepala daerah yang dilantik memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi saat memimpin. Dengan begitu, tata kelola daerah yang dipimpin diyakini bakal maju meski hanya menjabat sebentar.
Korupsi dalam proses pemilihan Pj kepala daerah juga diyakini bisa menghilangkan integritas pemimpin. KPK khawatir adanya kepentingan yang merugikan rakyat setelah menjabat jika dari proses pemilihan sudah disusupi tindakan koruptif.
"Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun," tutur Ipi.
KPK mengatakan Pj kepala daerah bisa menerbitkan dan menjalankan kebijakan strategis yang bisa berdampak langsung ke masyarakat. Salah satunya yakni pengajuan APBD, APBD perubahan, sampai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
"Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa," ucap Ipi.
Pemegang kuasa untuk mengendalikan kebijakan itu harusnya orang yang berintegritas tinggi. KPK tidak mau adanya upaya pengembalian modal karena ada Pj yang terpilih karena menyuap untuk mendapatkan jabatan ke depannya.
KPK tidak segan bertindak jika adanya perilaku koruptif dalam pemilihan Pj kepala daerah. KPK juga tidak akan pandang bulu jika menemukan ada yang memanfaatkan momen tersebut untuk mengeruk keuntungan haram.
"Data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati atau Wali Kota dan 22 perkara Gubernur," ucap Ipi.
Pj kepala daerah terpilih juga diminta tidak memanfaatkan kuasanya untuk kepentingan pribadi. Potensi korupsi tetap ada meski Pj kepala daerah terpilih tidak menyuap selama proses pemilihan.
KPK mencatat ada banyak proses rawan korupsi usai Pj kepala daerah menduduki kursi kekuasaannya. Salah satunya yakni pengadaan barang dan jasa. Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi yang paling rawan berdasarkan survei penilaian integritas (SPI) pada 2021.
"Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah," kata Ipi.
Selain itu, korupsi di sektor promosi dan mutasi juga rawan usai Pj kepala daerah terpilih. Tindakan kotor itu juga tetap bisa dilakukan oleh Pj kepala daerah meski tidak menyuap selama proses penunjukan berlangsung.
"KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," pungkasnya. (OL-8)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved