Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK: Pj Kepala Daerah Bakal Berkualitas Jika Prosesnya Tanpa Korupsi

Candra Yuri Nuralam
12/5/2022 22:55
KPK: Pj Kepala Daerah Bakal Berkualitas Jika Prosesnya Tanpa Korupsi
Ilustrasi(Dok MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar tidak ada tindakan rasuah dalam proses pengisian penjabat (Pj) kepala daerah. Korupsi dalam proses pemilihan diyakini cuma mengurangi kualitas Pj kepala daerah.

"Sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5)

KPK berharap Pj kepala daerah yang dilantik memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi saat memimpin. Dengan begitu, tata kelola daerah yang dipimpin diyakini bakal maju meski hanya menjabat sebentar.

Korupsi dalam proses pemilihan Pj kepala daerah juga diyakini bisa menghilangkan integritas pemimpin. KPK khawatir adanya kepentingan yang merugikan rakyat setelah menjabat jika dari proses pemilihan sudah disusupi tindakan koruptif.

"Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun," tutur Ipi.

KPK mengatakan Pj kepala daerah bisa menerbitkan dan menjalankan kebijakan strategis yang bisa berdampak langsung ke masyarakat. Salah satunya yakni pengajuan APBD, APBD perubahan, sampai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

"Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa," ucap Ipi.

Pemegang kuasa untuk mengendalikan kebijakan itu harusnya orang yang berintegritas tinggi. KPK tidak mau adanya upaya pengembalian modal karena ada Pj yang terpilih karena menyuap untuk mendapatkan jabatan ke depannya.

KPK tidak segan bertindak jika adanya perilaku koruptif dalam pemilihan Pj kepala daerah. KPK juga tidak akan pandang bulu jika menemukan ada yang memanfaatkan momen tersebut untuk mengeruk keuntungan haram.

"Data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati atau Wali Kota dan 22 perkara Gubernur," ucap Ipi.

Pj kepala daerah terpilih juga diminta tidak memanfaatkan kuasanya untuk kepentingan pribadi. Potensi korupsi tetap ada meski Pj kepala daerah terpilih tidak menyuap selama proses pemilihan.

KPK mencatat ada banyak proses rawan korupsi usai Pj kepala daerah menduduki kursi kekuasaannya. Salah satunya yakni pengadaan barang dan jasa. Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi yang paling rawan berdasarkan survei penilaian integritas (SPI) pada 2021.

"Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah," kata Ipi.

Selain itu, korupsi di sektor promosi dan mutasi juga rawan usai Pj kepala daerah terpilih. Tindakan kotor itu juga tetap bisa dilakukan oleh Pj kepala daerah meski tidak menyuap selama proses penunjukan berlangsung.

"KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya