Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta harus membongkar jaringan perekrutan anak buah kapal (ABK) ilegal apalagi yang di bawah umur. Karena selama ini penyelundupan ABK di bawah umur masih dilakukan secara diam-diam.
"Pekerja anak di sektor perikanan tangkap selama ini berlangsung secara diam-diam dan tersembunyi. Secara regulasi hal ini telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohd Abdi Suhufan saat dihubungi, Sabtu (7/5).
Dibebaskannya enam pemuda Indonesia pada pengadilan banding Australia Barat menjadi cerminan bahwa risiko yang diemban oleh ABK di bawah umur ilegal dapat dipenjara di negara lain dan dimasukan ke kategori orang dewasa.
Baca juga : Ratusan Pelajar Berlayar Dengan Kapal Pengawas KKP
Saat ini di penjara Australia masih ada ratusan anak Indonesia lainnya yang dipenjara orang dewasa. Pencegahan yang dilakukan pemerintah dan regulasi sudah diatur agar rekurtmen anak di bawah umur sebagai ABK tidak terjadi lagi.
"Namun praktik di lapangan anak-anak sering terlibat dalam kegiatan perikanan, apalagi dalam masa pandemi. Kami sarankan agar pemerintah melalui instansi terkait Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemerintah provinsi melakukan edukasi dan pencegahan tentang hal ini." ujar Abdi.
"Agar anak-anak tidak tergiur kerja di laut apalagi sampai melakukan pencarian ikan di wilayah perairan negara lain seperti Australia," ujarnya.
Abdi menerangkan provinsi yang rawan atas pekerja anak di perikanan yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Papua, Sulawesi Utara dan Maluku. (Iam/OL-09)
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
PHSS bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bina Lestari melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung upaya penyelamatan terumbu karang,
Tujuan dilakukannya program ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia yang sangat melimpah perlu dijaga.
Selain satu unit KIA, KKP juga menghentikan aksi lima unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makassar.
Penambahan dua kapal ini juga semakin mempertegas komitmen Menteri Trenggono untuk menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved