Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkaca dari Kasus Ade Yasin, BPK Didesak Bersih-Bersih

Indriyani Astuti
30/4/2022 10:57
Berkaca dari Kasus Ade Yasin, BPK Didesak Bersih-Bersih
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK diduga melakukan suap pada tim audit BPK(ANTARA FOTO/Indrianto Eko S)

FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan 'bersih-bersih' terhadap pejabat atau pegawai yang meminta suap pascaterjadinya operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pegawai BPK perwakilan Jawa Barat dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 11 orang, Selasa (26/4). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terhadap jajaran pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor. Tujuannya untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"BPK harus mulai 'bersih-bersih' terhadap pejabatnya di pusat maupun daerah yang mudah menerima suap atau sengaja meminta suap kepada pemerintah/pemerintah daerah/instansi yang menjadi objek audit," ujar Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4).

Selama ini, imbuhnya, banyak instansi pemerintahan serta pemerintah daerah mengejar opini WTP yang menurut Misbah hanya bersifat administratif. Selain itu, predikat WTP tidak menjamin pemerintahan daerah bebas dari penyimpangan. Hal yang justru didorong, menurutnya, akuntabilitas dan efektivitas anggaran yang tepat sasaran. Sehingga, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat miskin dan rentan.

"Banyak daerah yang mendapat opini WTP tetapi tingkat kemiskinannya masih sangat tinggi, termasuk Kabupaten Bogor," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong penguatan mekanisme kontrol serta dibukanya ruang agar proses audit BPK tidak dimonopoli. Sebaiknya, ujar Misbah, audit dilakukan salah satu bagian atau auditor saja, sehingga tidak ada ruang gelap yang berpotensi menjadi celah korupsi atau suap.

Baca juga:  KPK Ungkap Mispersepsi Opini WTP oleh BPK

Di samping itu, Fitra Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit ulang atau audit investigatif terhadap daerah-daerah yang berpotensi melakukan tindakan yang sama dengan pemerintah kabupaten Bogor. Ruang bagi masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah, diyakini bisa menjadi bagian dari pengawasan atau audit sosial.

"Banyak proyek yang tidak jelas kemanfaatannya bagi masyarakat tetapi secara administratif dinyatakan baik," ujar Misbah.

Sementara itu, Peneliti Fitra Gunardi Ridwan menjelaskan opini WTP dianggap menjadi gambaran dari kinerja akuntabilitas pengelolaan keuangan publik Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK RI berdasarkan hirarki (nilai terbaik-terburuk yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, Opini Tidak Wajar atau adversed opinion dan pernyataan menolak memberikan opini atau disclaimer of opinion.

Untuk mengejar status WTP, terang dia, instansi terkait perlu memenuhi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, selain itu instansi terkait juga perlu melengkapi kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Keempat prasarat tersebut bukanlah perkara mudah bagi intansi bermental korup, hal ini kemudian memunculkan ide untuk mengakali opini BPK seperti kasus yang terjadi terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin," ucapnya.

Opini WTP, terang Gurnadi, bisa menjadi alat untuk memuluskan kepentingan para kepala daerah, salah-satunya untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya