SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Muhammad Rafsanjani menilai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming patut mendapat keadilan. Hak-haknya sebagai warga negara patut dihormati negara.
Ia mengatakan sikap kooperatif Mardani sepatutnya menjadi nilai lebih di hadapan hukum. Mardani selalu menghormati setiap kali mendapatkan panggilan pemeriksaan oleh penegak hukum.
"Maka tidak patut bagi Mardani mendapatkan pemanggilan paksa karena beliau selalu kooperatif termasuk ketika berhalangan pun menyempatkan diri untuk memberikan keterangan lewat virtual," kata dia dalam keterangan remi, Kamis (28/4).
Baca juga: Hadiri Sidang, Bendum PBNU : Ada Pihak Sengaja Menyudutkan Saya
Menurut dia, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut menghormati proses hukum yang menimpanya. Meskipun tuduhan peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu berbau kampanye hitam.
Dengan demikian, lanjut dia, sewajarnya penegak hukum menempatkan Mardani secara terhormat. Penempatan itu hanya akan terjadi ketika proses hukum dijalankan secara independen dan bebas intervensi.
"Penegak hukum harus independen dengan tidak memihak siapa pun kecuali aturan yang berlaku. Tempatkan perkara ini di atas semangat keadilan supaya terbebas dari intervensi pihak mana pun," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Pemuda Jam’iyah Batak Muslim Indonesia M Hadi Nainggolan menilai terdapat upaya kriminalisasi terhadap Mardani. Isu black campaign kepada Mardani sangat kental dalam kasus ini.
Mardani disebut terlibat pada kasus peralihan IUP tambang di Tanah Bumbu yang diungkap eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
"Tentu kasus ini kita serahkan para proses hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi kita meminta agar proses hukum dilakukan secara jujur, independen dan tidak boleh ada intervensi," kata Hadi.
Hadi menyebut Mardani merupakan salah satu tokoh muda nasional. Indonesia butuh banyak anak-anak muda seperti Mardani yang tidak hanya sebagai pengusaha nasional, tapi juga peduli untuk kemajuan bangsa.
"Jangan dibonsai anak muda berprestasi Indonesia. Stop kriminalisasi yang ditujukan kepada Mardani H Maming," pungkasnya.
Mardani hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4), sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Mardani diserang sejumlah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maupun Majelis Hakim terkait teknis terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Tanbu terkait pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 saat menjabat sebagai Bupati.
Dalam kesaksiannya, Mardani mengaku menandatangani SK tersebut karena draf SK yang diajukan kepadanya sudah dilengkapi dengan telaahan dari dinas teknis berparaf kepala dinas.
Kabag hukum dan sekda menyatakan semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap.
Dalam sidang itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum (Alm) Henry Soetio dengan saksi Mardani.
Saksi mengakui, mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara 2011 atau 2012 setelah ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Selain itu, terdakwa juga menyanggah kesaksian Mardani soal mekanisme terbitnya SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 terkait pengalihan IUP tersebut. (RO/OL-1)