Senin 25 April 2022, 16:05 WIB

Hadiri Sidang, Bendum PBNU : Ada Pihak Sengaja Menyudutkan Saya

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Hadiri Sidang, Bendum PBNU : Ada Pihak Sengaja Menyudutkan Saya

MI/ HO
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming bersaksi di Pengadilan Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4)

 

BENDAHARA Umum PBNU, Mardani H Maming memenuhi pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4).

Seusai persidangan, Mardani merasa ada kejanggalan dengan kasus suap terkait izin peralihan pertambangan yang terjadi pada 2012 itu. 

‘’Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012 kenapa ributnya pada 2021. Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?’’ kata Mardani.

Keanehan itu bertambah kata Mardani setelah maraknya tudingan yang menyebutnya mangkir dari persidangan membawa-bawa nama HIPMI dan PBNU.

‘’Saya merasakan dengan saya hadir (secara virtual) pada sidang yang lalu, ditagline bahwa Bendum NU dan Ketum HIPMI tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,’’ tandasnya.

Sebagai warga negara yang baik, Mardani mengatakan dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut. Demi menghormati hukum dan mencegah berbagai pemberitaan yang tidak benar terkait dirinya.

‘’Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,’’ bebernya didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim SE MM atau Habib Banua.

Dalam kesaksiannya, Mardani yang juga ketua umum HIPMI itu menjawab seluruh pertanyaan ketua majelis hakim Yusriansyah dan jaksa penuntut umun dengan tuntas. 

Mardani menjelaskan dirinya menandatangani SK pengajuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat itu karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Hal itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua peroses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," tegas Mardani.

Mardani melanjutkan sebelum menandatangani surat tersebut, telah ada paraf dari kepala dinas dalam hal ini Dwijono Putrohadi sehingga ia turut membubuhkan tanda tangannya.

“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani yang kala itu menjabat bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015. 

“Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian via asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan. Makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” tadasnya  

Mardani kembali menegaskan dirinya tak ada sangkut paut dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut. 

Saat itu pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh Pemprov Kalimantan Selatan hingga pusat. 

"Dibawa ke Provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan telah keluar (dokumen) Clear and Clear berati permasalahan itu tidak ada," lanjutnya.

CnC yang dimaksud Mardani adalah tidak tumpang tindih dan izin sesuai peraturan. Artinya, IUP yang dinyatakan CnC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan/IUP lain dan kawasan konservasi alam.

Sementara itu, ribuan massa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel. GP Ansor dan Banser serta pengurus HIPMI Kalsel dan pusat hadir langsung menyaksikan jalannya Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin untuk memberikan dukungan moril terhadap Mardani. 

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas solidaritas kawan-kawan, setelah saya sampaikan permasalahan ini. Alhamdulillah saya mendapat dukungan dari NU dan HIPMI," pungkasnya. 

Adapun Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel Teddy Suryana menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengamankan jalannya persidangan hingga massa yang hadir juga bisa tertib. (Ant/ OL-8)

Baca Juga

MI / Susanto

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:22 WIB
KPU mengulur-ulur waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung...
MI / Pius Erlangga

KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

👤 Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:03 WIB
KPU sengaja mengulur-ulur waktu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU...
MI / M Irfan

MK Pastikan UU Cipta Kerja Konstitusional

👤Faustinus Nua 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:54 WIB
UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya