Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BENDAHARA Umum PBNU, Mardani H Maming memenuhi pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4).
Seusai persidangan, Mardani merasa ada kejanggalan dengan kasus suap terkait izin peralihan pertambangan yang terjadi pada 2012 itu.
‘’Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012 kenapa ributnya pada 2021. Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?’’ kata Mardani.
Keanehan itu bertambah kata Mardani setelah maraknya tudingan yang menyebutnya mangkir dari persidangan membawa-bawa nama HIPMI dan PBNU.
‘’Saya merasakan dengan saya hadir (secara virtual) pada sidang yang lalu, ditagline bahwa Bendum NU dan Ketum HIPMI tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,’’ tandasnya.
Sebagai warga negara yang baik, Mardani mengatakan dirinya memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut. Demi menghormati hukum dan mencegah berbagai pemberitaan yang tidak benar terkait dirinya.
‘’Karena selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,’’ bebernya didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim SE MM atau Habib Banua.
Dalam kesaksiannya, Mardani yang juga ketua umum HIPMI itu menjawab seluruh pertanyaan ketua majelis hakim Yusriansyah dan jaksa penuntut umun dengan tuntas.
Mardani menjelaskan dirinya menandatangani SK pengajuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat itu karena memang sudah ada rekomendasi dari dinas. Hal itu menjadi dasar mengapa SK dikeluarkan. Dalam rekomendasi itu dijelaskan bahwa semua peroses pengajuan IUP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," tegas Mardani.
Mardani melanjutkan sebelum menandatangani surat tersebut, telah ada paraf dari kepala dinas dalam hal ini Dwijono Putrohadi sehingga ia turut membubuhkan tanda tangannya.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani yang kala itu menjabat bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015.
“Setelah diparaf oleh kabag Hukum, kemudian via asisten atau sekda maka saya menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai dengan aturan. Makanya saya memberikan tanda tangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke meja saya,” tadasnya
Mardani kembali menegaskan dirinya tak ada sangkut paut dengan persoalan yang terjadi pada 2011 tersebut.
Saat itu pengajuan IUP dinyatakan bebas tanpa ada masalah. Termasuk saat diverifikasi oleh Pemprov Kalimantan Selatan hingga pusat.
"Dibawa ke Provinsi, dan provinsi menyatakan tak ada masalah saat itu. Dibawa lagi ke Kementerian ESDM, diverifikasi lagi sesuai aturan dan telah keluar (dokumen) Clear and Clear berati permasalahan itu tidak ada," lanjutnya.
CnC yang dimaksud Mardani adalah tidak tumpang tindih dan izin sesuai peraturan. Artinya, IUP yang dinyatakan CnC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan/IUP lain dan kawasan konservasi alam.
Sementara itu, ribuan massa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel. GP Ansor dan Banser serta pengurus HIPMI Kalsel dan pusat hadir langsung menyaksikan jalannya Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin untuk memberikan dukungan moril terhadap Mardani.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas solidaritas kawan-kawan, setelah saya sampaikan permasalahan ini. Alhamdulillah saya mendapat dukungan dari NU dan HIPMI," pungkasnya.
Adapun Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel Teddy Suryana menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengamankan jalannya persidangan hingga massa yang hadir juga bisa tertib. (Ant/ OL-8)
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Alinka menyebut, Batfest 2024 membuktikan diri sebagai ajang untuk mempromosikan potensi daerah.
Rahmat Trianto rela melepas kursinya di Senayan untuk maju sebagai calon Bupati Tanah Laut.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
BPBD mengungkapkan banjir yang merendam sejumlah kawasan di Kabupaten Tanah Bumbu yang sepekan terakhir mulai surut.
BANJIR besar melanda tujuh kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat tingginya curah hujan yang turun di wilayahnya tersebut sejak dua pekan terakhir.
Gempa tektonik bermagnitudo rendah kembali mengguncang Kalimantan Selatan, memicu BPBD Kalsel untuk terus melakukan sosialisasi tentang mitigasi gempa kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved