Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
APARAT penegak hukum dan masyarakat diminta untuk berhenti menggulirkan wacana hukuman mati bagi para tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pengamat menilai perkara itu tidak memenuhi kualifikasi penjatuhan pidana mati sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu, pidana mati dapat dijatuhkan jika para tersangka melakukan korupsi dalam keadaan tertentu, misalnya saat keadaan darurat, bencana alam, krisis ekonomi, maupun krisis moneter.
Keadaan-keadaan itu, lanjutnya, harus dinyatakan secara resmi terlebih dahulu oleh negara.
"Ini kan enggak bencana alam. Apakah pandemi (covid-19) masuk bencana alam? Ya jelas tidak lah," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/4).
Meski tidak menyebut dengan gamblang akan menuntut mati para tersangka, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya mempertimbangkan pemberatan hukuman.
Sebab, kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi saat negara sedang pandemi dan mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Pemberatan ini akan menjadi pertimbangan penting bagi kita semua, karena kita Kejaksaan konsentrasi betul terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya startegis dan ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan," aku Febrie, Jumat (22/4).
Norma pemberatan dalam UU Pemberantasan Tipikor mengacu kepada hukuman mati. Erasmus menilai narasi hukuman mati yang disampaikan aparat penegak hukum hanya sebatas teatrikal saja.
Sebelumnya, hal serupa juga pernah diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri saat Juliari Peter Batubara, yang saat itu menjabat Menteri Sosial, tersandung kasus rasuah bantuan sosial sembako covid-19.
Erasmus mengingatkan, penuntutan pidana mati ke tersangka menandakan target Kejaksaan hanya sampai pelaku perorangan. Padahal, Korps Adhyaksa diharapkan mampu pula menjerat tersangka korporasi dalam kasus itu.
"Kejaksaan sudah bagus banget untuk memulai penyidikan ini, jadi jangan sampai masyarakat menangkapnya kalau hukuman mati berarti ke orang dong," katanya.
Narasi pidana mati juga akan membatasi jaksa dalam memuntut hukuman lain yang lebih bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, seperti dendan dan pidana tambahan uang pengganti. Menurut Erasmus, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyebut jaksa harus berpedoman pada alat-alat bukti yang sah dalam mempersiapkan surat dakwaan. Dalam menuntut hukuman maksimal, yakni pidana mati ke para tersangka, jaksa sangat bergantung kepada proses pemeriksaan dan pengumpulan alat-alat bukti.
"Kemungkinan untuk dituntut dengan hukuman mati secara normatif ada dasarnya. Dalam pasal tadi, yang tentu harus dibuktikan secara meyakinkan mengenai frasa 'dalam keadaan tertentu'," terang Barita melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka lainnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Febrie menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. (OL-8)
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati
Pemerintah di sisi lain menolak ada WNI dihukum mati di luar negeri
HARGA minyak goreng di sejumlah pasar di Kota Palembang, Sumsel mengalami kenaikan beberapa pekan belakangan.
Togar menegaskan, sebenarnya minyak goreng tidak langka di pasaran. Hanya, ekosistem dalam penyaluran dan pengawasan distribusinya belum siap, tetapi tetap dipaksakan oleh pemerintah.
Master berkhilah, kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control)
Menurut Tumanggor, saat itu seluruh perusahaan CPO memang berniat membantu pemerintah secara sukarela.
Ia mengakui, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan produsen minyak goreng menghentikan produksinya
Pasalnya, dalam satu kesempatan, Kamaruddin menyebut polisi itu mengabdi kepada negara hanya satu minggu, dan sisanya kepada mafia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved