Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT gerakan mahasiswa di beberapa daerah, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan DIY, Gandung Pardiman meminta sejumlah pihak tidak memojokan gerakan mahasiswa yang selama ini bergerak dengan hati nurani dan sesuai dengan realita yang ada di lapangan.
"Tuntutan mahasiswa ini perlu dikaji dengan saksama demi bangsa dan Negara Indonesia. Tuntutan mahasiswa tersebut karena melihat realita yang ada di lapangan," kata Gandung, Rabu (13/4).
Ia pun mengapresiasi pemikiran mahasiswa tersebut. Namun, jangan sampai pemikiran para mahasiswa yang kritis tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi maupun golongan," tandas Gandung Pardiman.
Gandung Pardiman berharap gerakan mahasiswa dalam bentuk aksi unjuk rasa berjalan tertib dan lancar tidak anarkis serta jangan mudah terprovokasi yang bisa mengakibatkan tindakan anarkis yang merugikan gerakan mahasiswa itu sendiri.
"Saya berharap aksi unjuk rasa tertib dan waspada terhadap provokasi serta adanya pihak - pihak yang menunggangi aksi mahasiswa yang murni dari hati nurani untuk kepentingan negeri ini. Perlu dihindari adanya gerakan cuci tangan setelah tes the water gagal atau tidak berhasil," kata Gandung Pardiman.
Ia menilai, para mahasiswa tidak rabun melihat realita yang ada sekarang ini. Oleh karena itu, gerakan mahasiswa yang murni dan tidak ditunggangi kepentingan politik manapun jangan dipojokkan. Pasalnya, sejumlah pihak ada yang memojokkan gerakan mahasiswa yang akhir-akhir ini mulai bergerak melakukan aksi unjuk rasa menyampiakan aspirasi.
Gandung Pardiman politisi senior Partai Golkar DIY ini pun ikut mencatat 6 tuntutan mahasiswa yang disampaikan ke pihak Kepresidenan pada 28 Maret lalu.
Pertama, mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.
Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.
Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.
Keempat, mendesak dan menuntut Jokowi untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
Keenam, menuntut dan mendesak Jokowi-Ma'ruf untuk berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.
Gandung Pardiman menambahkan untuk tuntutan nomor 1 telah penuhi oleh Presiden Jokowi yang telah meberikan pernyataan tegas bahwa pemilu berjalan sesuai kesepakatan yakni 14 Februari 2024 dan Pilkada November 2024. Sementata tuntutan yang lain perlu dikaji secara saksama. (OL-13)
Baca Juga: Kolaborasi Vaksinasi saat Ramadan, BIN Suntikkan 278.153 Dosis di Sulut
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved