Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Sowan ke Gus Yahya, Jaksa Agung Minta Dukungan NU terhadap Rumah Restoratif

Tri Subarkah
12/4/2022 16:21
Sowan ke Gus Yahya, Jaksa Agung Minta Dukungan NU terhadap Rumah Restoratif
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan silaturahmi dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. Dalam kunjungannya ke Kantor PBNU di Jalan Keramat Raya, Jakarta, pada Selasa (12/4), Burhanuddin meminta dukungan NU terhadap Rumah Restoratif yang dibentuk Korps Adhyaksa.

"Saya berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk di seluruh Indonesia yang saat ini mendaptkan apresiasi dari masyarakat," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, silaturahmi itu dilakukan Jaksa Agung dengan didampingi dirinya, Kepala Biro Umum Ponco Hartanto, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi.

Burhanuddin juga menyampaikan selamat atas terpilihnya Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 dari hasil Muktamar NU Ke-34 di Lampung akhir 2021 lalu. Selain itu, Buhranuddin turut memohon dukungan Gus Yahya dalam rangka penegakan hukum, terutama kasus-kasus korupsi yang diusut saat ini oleh Kejagung.

Baca juga: RUU TPKS Resmi Disahkan, DPR: Ini Tonggak Sejarah

Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya menyebut kunjungan Jaksa Agung memiliki makna yang luar biasa untuk menjalin kerja sama antara NU dan Kejaksaan. Kerja sama itu terutama di bidang hukum bagi sekitar 20 ribu pesantren dan madrasah yang dimiliki NU di seluruh Indonesia, yakni dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren.

Lebih lanjut, Burhanuddin dan Gus Yahya menindaklanjuti pertemuan itu dengan membuat memorandum of understanding atau nota kesepakatan sehingga terjalin kerja sama yang erat dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum di masyarakat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya