Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan silaturahmi dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. Dalam kunjungannya ke Kantor PBNU di Jalan Keramat Raya, Jakarta, pada Selasa (12/4), Burhanuddin meminta dukungan NU terhadap Rumah Restoratif yang dibentuk Korps Adhyaksa.
"Saya berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk di seluruh Indonesia yang saat ini mendaptkan apresiasi dari masyarakat," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, silaturahmi itu dilakukan Jaksa Agung dengan didampingi dirinya, Kepala Biro Umum Ponco Hartanto, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi.
Burhanuddin juga menyampaikan selamat atas terpilihnya Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 dari hasil Muktamar NU Ke-34 di Lampung akhir 2021 lalu. Selain itu, Buhranuddin turut memohon dukungan Gus Yahya dalam rangka penegakan hukum, terutama kasus-kasus korupsi yang diusut saat ini oleh Kejagung.
Baca juga: RUU TPKS Resmi Disahkan, DPR: Ini Tonggak Sejarah
Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya menyebut kunjungan Jaksa Agung memiliki makna yang luar biasa untuk menjalin kerja sama antara NU dan Kejaksaan. Kerja sama itu terutama di bidang hukum bagi sekitar 20 ribu pesantren dan madrasah yang dimiliki NU di seluruh Indonesia, yakni dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren.
Lebih lanjut, Burhanuddin dan Gus Yahya menindaklanjuti pertemuan itu dengan membuat memorandum of understanding atau nota kesepakatan sehingga terjalin kerja sama yang erat dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum di masyarakat. (OL-4)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved