Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEUSAI membidik tiga pejabat Bea dan Cukai, penyidik Kejaksaan Agung kini menetapkan seorang pihak swasta berinisial LGH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut LGH sebagai Direktur PT Eldin Citra. LGH ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (7/4) sekira pukul 19.30 WIB. Pengamanan tersebut dilakukan karena LGH tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.
Penyidik, lanjut Ketut, langsung memboyong LGH ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan.
"Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4).
Ketut menjelaskan, LGH memanfaatkan fasilitas kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia untuk mengimpor bahan baku tekstil dari Tiongkok. Melalui fasilitas kawasan berikat tersebut, ia mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas importasi tekstil.
Impor itu dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan total 180 kontainer dari Tiongkok. Alih-alih diolah dan diekspor kembali, bahan baku tekstil yang masuk melalui kawasan berikat malah dijual di dalam negeri.
Kegiatan tersebut dimungkinkan atas kerja sama dengan sejumlah pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang atas nama Iman Prayitno dan M Rizal Pahlevi serta Handoko selaku pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Dalam perkara ini, Iman dan Rizal menerima sejumlah uang dari LGH melalui Direktur PT Hyoupseung Garment Indonesia berinisial PS atas setiap kontainer yang masuk ke Indonesia. Sedangkan Handoko menerima uang Rp2 miliar untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan reekspor.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Iman, Rizal, dan Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar JAM-Pidsus.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarnya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," kata Ketut.
LGH sendiri ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin sampai Selasa (26/4) mendatang untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Usut Rasuah Satelit Kemenhan
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved