Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kejagung Diminta Arahkan Rasuah Minyak Goreng ke Kerugian Perekonomian

Tri Subarkah
07/4/2022 15:40
Kejagung Diminta Arahkan Rasuah Minyak Goreng ke Kerugian Perekonomian
Pedagang membawa jeriken berisi minyak goreng curah saat pendistribusian di Pasar Anyar, Tangerang, Banten, Selasa (29/3/2022). (Antara )

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung diminta mengarahkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 ke arah kerugian perekonomian negara. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berpendapat rasuah tersebut tidak merugikan keuangan negara.

"Karena harus ada kekurangan uang atau barang atau yang dapat dinilai dengan uang dari negara (untuk membuktikan kerugian keuangan negara), sehingga ini memenuhi rumusan berikutnya, yakni perekonomian negara," kata Zaenur saat dihubungi mediaindonesia.com dari Jakarta, Kamis (7/4).

Rumusan pembuktian kerugian perekonomian negara termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Zaenur, tidak dipedomaninya kebijakan distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) oleh dua perusahaan ekportir telah mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu.

Berangkat dari kelangkaan tersebut, harga minyak goreng di tanah air melambung tinggi. Ini, lanjutnya, bisa dijadikan bukti adanya kerugian perekonomian negara. "Karena minyak yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri itu diekspor ke luar, maka terjadi kelangkaan di dalam negeri," jelas Zaenur.

Kendati demikian, ia mengatakan kerugian perekonomian negara selama ini sulit dibuktikan. Sebab, definisi perekonomian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor hanya dijelaskan secara umum tanpa parameter yang terang. Oleh sebab itu, Zaenur mendorong penyidik Kejagung untuk menggandeng ahli ekonomi dalam memperhitungkan kerugian perekonomian tersebut.

Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Megakorupsi Jiwasraya dari Unsur OJK Fakhri Hilmi

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan meski pihaknya menemukan indikasi adanya gratifikasi dalam pengeluaran persetujuan ekspor dari Kemendagri ke eksportir, hal itu hanya akan dirumuskan sebagai modus. Penyidik tetap mengarahkan perkara tersebut ke Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut ada dua eksportir yang diduga tidak memedomani kewajiban DMO dan melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah (domestic price obligation/DPO). Keduanya adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Kedua perusahaan itu tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag meski tidak memenuhi syarat DMO dan DPO. Penerbitan persetujuan ekspor itu dinilai mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan indsutri kecil. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya