PPATK Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Anggi Tondi Martaon
05/4/2022 23:45
PPATK Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana(Dok PPATK)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan beleid itu dinilai sangat dibutuhkan untuk penyelamatan aset hasil tindak pidana. 

"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Dia menyampaikan aset tindak pidana yang ditinggal mati pemiliknya bakal sulit dirampas. Sebab, aset tersebut berstatus quo.

"Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakkan hukum," ungkap dia.

Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, belum masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.

Dia meminta Komisi III DPR mengajukan RUU Perampasan Aset masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 atau Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibahas. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya