Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan beleid itu dinilai sangat dibutuhkan untuk penyelamatan aset hasil tindak pidana.
"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Dia menyampaikan aset tindak pidana yang ditinggal mati pemiliknya bakal sulit dirampas. Sebab, aset tersebut berstatus quo.
"Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakkan hukum," ungkap dia.
Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, belum masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.
Dia meminta Komisi III DPR mengajukan RUU Perampasan Aset masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 atau Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibahas. (OL-8)
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved