Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan beleid itu dinilai sangat dibutuhkan untuk penyelamatan aset hasil tindak pidana.
"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Dia menyampaikan aset tindak pidana yang ditinggal mati pemiliknya bakal sulit dirampas. Sebab, aset tersebut berstatus quo.
"Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakkan hukum," ungkap dia.
Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, belum masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.
Dia meminta Komisi III DPR mengajukan RUU Perampasan Aset masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 atau Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibahas. (OL-8)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved