Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan beleid itu dinilai sangat dibutuhkan untuk penyelamatan aset hasil tindak pidana.
"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Dia menyampaikan aset tindak pidana yang ditinggal mati pemiliknya bakal sulit dirampas. Sebab, aset tersebut berstatus quo.
"Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakkan hukum," ungkap dia.
Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Namun, belum masuk Prolegnas Prioritas tahun ini.
Dia meminta Komisi III DPR mengajukan RUU Perampasan Aset masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 atau Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera dibahas. (OL-8)
DPP Gemabudhi mengecam aksi kekerasan dan erampasan terhadap aset Vihara Buddha Tien En Tang di kawasan Green Garden, Jakarta Barat pada Kamis lalu (22/9)
Konvensi Jenewa menyatakan bahwa pengambilalihan wilayah Tepi Barat Palestina dan pengusiran adalah tindakan ilegal.
Setelah invasi Kremlin ke Ukraina Februari lalu, sanksi ekonomi terhadap Moskow mencapai sekitar US$350 miliar.
Kejakasaan Agung tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung menjadi sebuah badan tersendiri.
Kejaksaan Agung menyerahkan satu unit kapal cepat hasil rampasan negara. Kapal seniali Rp3,4 miliar itu memiliki tuju mesin dan dihadapkan membantu Polairud dalam bekerja.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memproyeksikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved