Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih belum memberikan konsep yang jelas terhadap pecandu. Korban, pecandu, dan bandar narkoba disamakan hukumannya dalam aturan itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan kebijakan terhadap korban, dan pecandu narkoba saat ini tidak adil kalau disamakan hukumannya dengan bandar. Dia ingin aturan yang sekarang diubah. Pecandu dan korban narkoba harus direhabilitasi dengan mekanisme asesmen yang ketat.
"Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Yasonna mengatakan pemberian rehabilitasi untuk pengguna narkoba bakal dikeluarkan oleh tim medis yang berisikan dokter, psikolog, atau psikiater. Pidana penjara baru bakal ditempuh jika tim medis tidak memberikan rekomendasi sesuai pertimbangan yang berlaku nantinya.
Rehabilitasi untuk pengguna narkoba diyakini lebih baik ketimbang penjara. Pemulihan pengguna narkoba dari sifat adiktif diyakini lebih bisa menyelesaikan masalah.
"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab," ujar Yasonna.
Pengutamaan rehabilitasi ini juga bisa mengurangi masalah kepenuhan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Narapidana kasus narkoba merupakan penyebab beberapa lapas di Indonesia kepenuhan. (OL-8)
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved