Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih belum memberikan konsep yang jelas terhadap pecandu. Korban, pecandu, dan bandar narkoba disamakan hukumannya dalam aturan itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan kebijakan terhadap korban, dan pecandu narkoba saat ini tidak adil kalau disamakan hukumannya dengan bandar. Dia ingin aturan yang sekarang diubah. Pecandu dan korban narkoba harus direhabilitasi dengan mekanisme asesmen yang ketat.
"Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Yasonna mengatakan pemberian rehabilitasi untuk pengguna narkoba bakal dikeluarkan oleh tim medis yang berisikan dokter, psikolog, atau psikiater. Pidana penjara baru bakal ditempuh jika tim medis tidak memberikan rekomendasi sesuai pertimbangan yang berlaku nantinya.
Rehabilitasi untuk pengguna narkoba diyakini lebih baik ketimbang penjara. Pemulihan pengguna narkoba dari sifat adiktif diyakini lebih bisa menyelesaikan masalah.
"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab," ujar Yasonna.
Pengutamaan rehabilitasi ini juga bisa mengurangi masalah kepenuhan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Narapidana kasus narkoba merupakan penyebab beberapa lapas di Indonesia kepenuhan. (OL-8)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved