Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkumham Bakal Utamakan Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba

Candra Yuri Nuralam
31/3/2022 15:44
Kemenkumham Bakal Utamakan Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba
Ilustrasi(MetroTV)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih belum memberikan konsep yang jelas terhadap pecandu. Korban, pecandu, dan bandar narkoba disamakan hukumannya dalam aturan itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan kebijakan terhadap korban, dan pecandu narkoba saat ini tidak adil kalau disamakan hukumannya dengan bandar. Dia ingin aturan yang sekarang diubah. Pecandu dan korban narkoba harus direhabilitasi dengan mekanisme asesmen yang ketat.

"Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Yasonna mengatakan pemberian rehabilitasi untuk pengguna narkoba bakal dikeluarkan oleh tim medis yang berisikan dokter, psikolog, atau psikiater. Pidana penjara baru bakal ditempuh jika tim medis tidak memberikan rekomendasi sesuai pertimbangan yang berlaku nantinya.

Rehabilitasi untuk pengguna narkoba diyakini lebih baik ketimbang penjara. Pemulihan pengguna narkoba dari sifat adiktif diyakini lebih bisa menyelesaikan masalah.

"Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab," ujar Yasonna.

Pengutamaan rehabilitasi ini juga bisa mengurangi masalah kepenuhan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Narapidana kasus narkoba merupakan penyebab beberapa lapas di Indonesia kepenuhan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya