Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Konstitusi RI (MK RI) mengeluarkan putusan terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MK dalam uji materi perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021, Selasa (29/3) menyatakan DKPP bukan lembaga peradilan.
Putusan yang dikeluarkan DKPP final dan mengikat bagi presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, apabila ada penyelenggara pemilu yang keberatan, peraturan yang dikeluarkan menindaklanjuti putusan DKPP, bisa diuji ke pengadilan tata usaha negara (TUN).
Merespons hal itu, DKPP menyatakan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua DKPP Prof. Muhammad mengatakan DKPP mencermati kesimpulan dari putusan MK. Sehingga frasa ’’bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 yang diuji ke MK adalah mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya.
“Intinya bahwa putusan ini menegaskan bahwa MK menguatkan putusan sebelumnya. Pada konklusi putusan yang keempat menegaskan putusan MK pernah diajukan oleh saudara Ramdansyah, bahwa sifat putusan DKPP itu final mengikat bagi Presiden, KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan,” jelas Ketua DKPP Muhammad, Selasa (29/3).
Baca juga: MK Tegaskan Kembali DKPP Bukan Lembaga Peradilan
“Artinya, Keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final, dapat diajukan sebagai obyek perkara di Peradilan TUN oleh Pihak-pihak yang tidak menerima putusan DKPP,” tambahnya.
Putusan peradilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujar Muhammad, harus dipatuhi baik yang mengkoreksi ataupun menguatkan Putusan DKPP. Ia menyampaikan ketika DKPP mengeluarkan putusan, presiden wajib melaksanakan, Bawaslu dan KPU wajib melaksanakannya. Tetapi apabila ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif Presiden, KPU, dan Bawaslu, terbuka ruang untuk digugat ke peradilan TUN.
Muhammad menambahkan, putusan MK tidak berlaku surut sebagaimana keputusan setelah amar itu dibacakan. "Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu akan menjadi rujukan kita bersama,” pungkas Muhammad. (OL-4)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved