Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi RI (MK RI) mengeluarkan putusan terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MK dalam uji materi perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021, Selasa (29/3) menyatakan DKPP bukan lembaga peradilan.
Putusan yang dikeluarkan DKPP final dan mengikat bagi presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, apabila ada penyelenggara pemilu yang keberatan, peraturan yang dikeluarkan menindaklanjuti putusan DKPP, bisa diuji ke pengadilan tata usaha negara (TUN).
Merespons hal itu, DKPP menyatakan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua DKPP Prof. Muhammad mengatakan DKPP mencermati kesimpulan dari putusan MK. Sehingga frasa ’’bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 yang diuji ke MK adalah mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya.
“Intinya bahwa putusan ini menegaskan bahwa MK menguatkan putusan sebelumnya. Pada konklusi putusan yang keempat menegaskan putusan MK pernah diajukan oleh saudara Ramdansyah, bahwa sifat putusan DKPP itu final mengikat bagi Presiden, KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan,” jelas Ketua DKPP Muhammad, Selasa (29/3).
Baca juga: MK Tegaskan Kembali DKPP Bukan Lembaga Peradilan
“Artinya, Keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final, dapat diajukan sebagai obyek perkara di Peradilan TUN oleh Pihak-pihak yang tidak menerima putusan DKPP,” tambahnya.
Putusan peradilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujar Muhammad, harus dipatuhi baik yang mengkoreksi ataupun menguatkan Putusan DKPP. Ia menyampaikan ketika DKPP mengeluarkan putusan, presiden wajib melaksanakan, Bawaslu dan KPU wajib melaksanakannya. Tetapi apabila ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif Presiden, KPU, dan Bawaslu, terbuka ruang untuk digugat ke peradilan TUN.
Muhammad menambahkan, putusan MK tidak berlaku surut sebagaimana keputusan setelah amar itu dibacakan. "Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu akan menjadi rujukan kita bersama,” pungkas Muhammad. (OL-4)
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved