Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MAHKAMAH Konstitusi RI (MK RI) mengeluarkan putusan terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MK dalam uji materi perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021, Selasa (29/3) menyatakan DKPP bukan lembaga peradilan.
Putusan yang dikeluarkan DKPP final dan mengikat bagi presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, apabila ada penyelenggara pemilu yang keberatan, peraturan yang dikeluarkan menindaklanjuti putusan DKPP, bisa diuji ke pengadilan tata usaha negara (TUN).
Merespons hal itu, DKPP menyatakan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua DKPP Prof. Muhammad mengatakan DKPP mencermati kesimpulan dari putusan MK. Sehingga frasa ’’bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 yang diuji ke MK adalah mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya.
“Intinya bahwa putusan ini menegaskan bahwa MK menguatkan putusan sebelumnya. Pada konklusi putusan yang keempat menegaskan putusan MK pernah diajukan oleh saudara Ramdansyah, bahwa sifat putusan DKPP itu final mengikat bagi Presiden, KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan,” jelas Ketua DKPP Muhammad, Selasa (29/3).
Baca juga: MK Tegaskan Kembali DKPP Bukan Lembaga Peradilan
“Artinya, Keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final, dapat diajukan sebagai obyek perkara di Peradilan TUN oleh Pihak-pihak yang tidak menerima putusan DKPP,” tambahnya.
Putusan peradilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujar Muhammad, harus dipatuhi baik yang mengkoreksi ataupun menguatkan Putusan DKPP. Ia menyampaikan ketika DKPP mengeluarkan putusan, presiden wajib melaksanakan, Bawaslu dan KPU wajib melaksanakannya. Tetapi apabila ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif Presiden, KPU, dan Bawaslu, terbuka ruang untuk digugat ke peradilan TUN.
Muhammad menambahkan, putusan MK tidak berlaku surut sebagaimana keputusan setelah amar itu dibacakan. "Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu akan menjadi rujukan kita bersama,” pungkas Muhammad. (OL-4)
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved