Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAHKAMAH Konstitusi RI (MK RI) mengeluarkan putusan terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MK dalam uji materi perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021, Selasa (29/3) menyatakan DKPP bukan lembaga peradilan.
Putusan yang dikeluarkan DKPP final dan mengikat bagi presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, apabila ada penyelenggara pemilu yang keberatan, peraturan yang dikeluarkan menindaklanjuti putusan DKPP, bisa diuji ke pengadilan tata usaha negara (TUN).
Merespons hal itu, DKPP menyatakan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua DKPP Prof. Muhammad mengatakan DKPP mencermati kesimpulan dari putusan MK. Sehingga frasa ’’bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 yang diuji ke MK adalah mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai atasan langsung yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya.
“Intinya bahwa putusan ini menegaskan bahwa MK menguatkan putusan sebelumnya. Pada konklusi putusan yang keempat menegaskan putusan MK pernah diajukan oleh saudara Ramdansyah, bahwa sifat putusan DKPP itu final mengikat bagi Presiden, KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan,” jelas Ketua DKPP Muhammad, Selasa (29/3).
Baca juga: MK Tegaskan Kembali DKPP Bukan Lembaga Peradilan
“Artinya, Keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final, dapat diajukan sebagai obyek perkara di Peradilan TUN oleh Pihak-pihak yang tidak menerima putusan DKPP,” tambahnya.
Putusan peradilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ujar Muhammad, harus dipatuhi baik yang mengkoreksi ataupun menguatkan Putusan DKPP. Ia menyampaikan ketika DKPP mengeluarkan putusan, presiden wajib melaksanakan, Bawaslu dan KPU wajib melaksanakannya. Tetapi apabila ada penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan atas pelaksanaan putusan DKPP melalui keputusan administratif Presiden, KPU, dan Bawaslu, terbuka ruang untuk digugat ke peradilan TUN.
Muhammad menambahkan, putusan MK tidak berlaku surut sebagaimana keputusan setelah amar itu dibacakan. "Apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu akan menjadi rujukan kita bersama,” pungkas Muhammad. (OL-4)
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved