Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KETUA DPD Mahmud AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan presidential threshold dilakukan bersama Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
La Nyalla dan Yusril menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Konstitusi tersebut menyebut setiap partai politik peserta pemilihan umum dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun bersama-sama dengan partai politik lain.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum gugatan dikutip dari website mkri.id, Minggu (27/3)
Pemohon menilai Pasal 222 UU Pemilu mengekang aspirasi rakyat. Pasalnya, ambang batas sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
Pemohon mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Pemohon meyakini terdapat perubahan aspirasi politik masyarakat selama pemerintahan berjalan.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai tidak demokratis. Pasal tersebut dianggap hanya menguntungkan parpol lama dan dinilai menutup peluang perubahan (reformasi).
Padahal kekuasaan yang cenderung bertahan lama dianggap tidak baik. Sebab, cenderung koruptif, dan karenanya membutuhkan pembaharuan.
Pemohon pun meminta Pasal 222 dihilangkan. Sehingga dapat membuka ruang perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi rakyat pemilih.
Selain La Nyalla dan Yusril, dalam lampiran tersebut juga tercantum Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudi, Sultan Baktiar Najamudin. Pemohon menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.dianggap tidak baik. Sebab, cenderung koruptif, dan karenanya membutuhkan pembaharuan.
Pemohon pun meminta Pasal 222 dihilangkan. Sehingga dapat membuka ruang perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi rakyat pemilih.
Selain La Nyalla dan Yusril, dalam lampiran tersebut juga tercantum Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudi, Sultan Baktiar Najamudin. Pemohon menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. (OL-8)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved