Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

La Nyalla dan Yusril Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden Ke MK

Anggi Tondi Martaon
27/3/2022 22:03
La Nyalla dan Yusril Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden Ke MK
Yusril Ihza Mahendra(MI/ Susanto)

KETUA DPD Mahmud AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan presidential threshold dilakukan bersama Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

La Nyalla dan Yusril menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Konstitusi tersebut menyebut setiap partai politik peserta pemilihan umum dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun bersama-sama dengan partai politik lain.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum gugatan dikutip dari website mkri.id, Minggu (27/3)

Pemohon menilai Pasal 222 UU Pemilu mengekang aspirasi rakyat. Pasalnya, ambang batas sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Pemohon mengaku heran dengan ketentuan tersebut. Pemohon meyakini terdapat perubahan aspirasi politik masyarakat selama pemerintahan berjalan.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai tidak demokratis. Pasal tersebut dianggap hanya menguntungkan parpol lama dan dinilai menutup peluang perubahan (reformasi).

Padahal kekuasaan yang cenderung bertahan lama dianggap tidak baik. Sebab, cenderung koruptif, dan karenanya membutuhkan pembaharuan.

Pemohon pun meminta Pasal 222 dihilangkan. Sehingga dapat membuka ruang perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi rakyat pemilih.

Selain La Nyalla dan Yusril, dalam lampiran tersebut juga tercantum Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudi, Sultan Baktiar Najamudin. Pemohon menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.dianggap tidak baik. Sebab, cenderung koruptif, dan karenanya membutuhkan pembaharuan.

Pemohon pun meminta Pasal 222 dihilangkan. Sehingga dapat membuka ruang perubahan sesuai dengan dinamika dan aspirasi rakyat pemilih.

Selain La Nyalla dan Yusril, dalam lampiran tersebut juga tercantum Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudi, Sultan Baktiar Najamudin. Pemohon menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya