Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Agung Minta Gelar Operasi Intelijen Amankan Produk Dalam Negeri

Tri Subarkah
25/3/2022 21:30
Jaksa Agung Minta Gelar Operasi Intelijen Amankan Produk Dalam Negeri
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin(Dok MI)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan kegiatan opersi intelijen. Perintah ini guna mencari dan menemukan barang-barang atau produk luar negeri (eks barang impor) yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, perintah Jaksa Agung ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

"Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3).

Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, para jaksa diminta segera melaksanakan dan melaporkan perintah itu secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.

Saat memberikan arahan aksi afirmasi bangga buatan Indonesia di Bali secara virtual, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Jaksa Agung mengawasi peredaran barang impor. Kepala negara tak ingin ada market place yang mengklaim barang impor sebagai produk dalam negeri.

"Karena sering di market place ada yang namanya agregator, ngecapin-ngecapin. Heh, jangan pikir kita enggak ngerti," kata Jokowi.

Presiden juga mendesak target 40 persen belanja barang berasal dari produk buatan dalam negeri. Ini diperlukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini, Jokowi mendorong pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan seluruh kementerian menggunakan produk dalam negeri.

"Sedih saya belinya barang-barang impor semua," sambungnya.

Sebelumnya pada Jumat (11/3), Jaksa Agung telah menginstruksikan bawahannya untuk menginventarisasi peraturan perundang-undangan di tingkat provinsi sampai kabupaten/kota yang berpotensi menghambat program pemerintah.

Program yang dimaksud Burhanuddin termaktub dalam Peraturan Preisden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

"Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur terkait ketentuan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen," kata Burhanuddin. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya