Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung: Ada Perusahaan Selewengkan Fasilitas Ekspor CPO

Tri Subarkah
25/3/2022 11:41
Kejagung: Ada Perusahaan Selewengkan Fasilitas Ekspor CPO
Operasi pasar minyak goreng di Pasar Alang-Alang Lebar di Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (12/1/2022).(MI/Dwi Apriani)

JAJARAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menduga ada beberapa perusahaan yang menyalahgunakan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Penyalahgunaan itu diduga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah air beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022. Kepmen itu berisi penetapan jumlah distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Baca juga: Presiden: Sedih Saya, Belinya Barang Impor Semuanya!

Dengan regulasi itu, eksportir harus melakukan kewajiban DMO sebesar 20% guna mendapatkan persetujuan ekspor. Beberapa syarat yang harus dilengkapi adalah lampiran bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak.

"Diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng Tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persayaratan sebagaimana yang telah ditentukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).

"Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%," sambungnya.

Menurut Ketut, perbuatan para eksportir itu berpotensi menimbulkan kerugian dan perekonomian negara. Penyelidik JAM-Pidsus, katanya, segera menentukan sikap untuk menaikkan temuan itu ke tahap penyidikan pada awal April 2022.

Baca juga: Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Diumumkan

Adapun penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng telah dimulai sejak Senin (14/3). Ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim Surabaya, Jawa Timur, untuk meminta klarifikasi 160-an perusahaan eksportir minyak goreng. (Tri/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya