Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menduga ada beberapa perusahaan yang menyalahgunakan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Penyalahgunaan itu diduga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah air beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022. Kepmen itu berisi penetapan jumlah distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Baca juga: Presiden: Sedih Saya, Belinya Barang Impor Semuanya!
Dengan regulasi itu, eksportir harus melakukan kewajiban DMO sebesar 20% guna mendapatkan persetujuan ekspor. Beberapa syarat yang harus dilengkapi adalah lampiran bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak.
"Diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng Tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persayaratan sebagaimana yang telah ditentukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
"Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%," sambungnya.
Menurut Ketut, perbuatan para eksportir itu berpotensi menimbulkan kerugian dan perekonomian negara. Penyelidik JAM-Pidsus, katanya, segera menentukan sikap untuk menaikkan temuan itu ke tahap penyidikan pada awal April 2022.
Baca juga: Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Diumumkan
Adapun penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng telah dimulai sejak Senin (14/3). Ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim Surabaya, Jawa Timur, untuk meminta klarifikasi 160-an perusahaan eksportir minyak goreng. (Tri/A-3)
HARGA minyak goreng di sejumlah pasar di Kota Palembang, Sumsel mengalami kenaikan beberapa pekan belakangan.
Togar menegaskan, sebenarnya minyak goreng tidak langka di pasaran. Hanya, ekosistem dalam penyaluran dan pengawasan distribusinya belum siap, tetapi tetap dipaksakan oleh pemerintah.
Master berkhilah, kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control)
Menurut Tumanggor, saat itu seluruh perusahaan CPO memang berniat membantu pemerintah secara sukarela.
Ia mengakui, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan produsen minyak goreng menghentikan produksinya
Pasalnya, dalam satu kesempatan, Kamaruddin menyebut polisi itu mengabdi kepada negara hanya satu minggu, dan sisanya kepada mafia.
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved