Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perkara gugatan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/3). Inti gugatan para pemohon meminta agar UU tersebut dibatalkan.
Kuasa Hukum 21 pemohon yang diwakili oleh Syaiful Bahri, ibnu Sina, menilai para pemohon merasa dirugikan dengan lahirnya Pasal 1 Ayat 2, Pasal 1 Ayat 8, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 4 Uu No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Ini bertentangan dengan Pasal 18, 18A dan 18B UUD 1945,” ungkap Ibnu Sina saat sidang pengujian formil dan materiil UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/3).
Kemudian, Ibnu juga menyangsikan isi Pasal 24 UU No 3 Tahun 2022 terkait pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Dengan demikian lahirnya UU IKN turut membebani anggaran pendapatan belanja negara, dan adanya pajak khusus, jelas akan merugikan pemohon,” paparnya.
Maka, penggugat meminta Mahkamah untuk memeriksa permohonan pengujian formil dan materil UU no 3 2022 tentang IKN.
Baca juga: NasDem: Pernikahan Ketua MK-Adik Jokowi Nonpolitis, Insyaallah Bahagia
Point pertama ialah mengabulkan permohonan pemohon, kemudian menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya hukum mengikat.
“Kami juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan pembuatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Mendengar paparan para penggugat, Hakim Konstitusi, Suwanto, meminta para pemohon agar memisahkan permohonan formil dan materil.
“ Sebagaimana sodara pahami, kalau permohonan itu disatukan, kita tidak bisa memeriksa pengajuan materil, sebelum memberi putusan formil,” tutur Suwanto.
“Itu akan menjadi satu persoalan. Karena permohonan ini masih digabung antara formil dan materil. Mungkin perlu memikirkan kalau ingin dilakukan pemeriksaan secara paralel ya harus dipisah (permohonan),” tambahnya.
Jika permohonan pemohon dipisah, maka nantinya pengujian materil maupun formil akan berjalan beriringan.
Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengamati agar pemohon harus memisah permohonan lantaran jika formil dikabulkan, maka tidak perlu mempermasalahkan uji materil lagi.
“Itu prinsipnya. Sehingga kalau mau diajukan paralel, kita belum bisa menjangkau pemeriksaan materil. Karena kita harus berpedoman pada aturan yg sudah ada,” terangnya.
Manahan pun meminta para pemohon untuk menjelaskan lebih detil terkait alasan pengujian formil atau petitum.
“Harus difokuskan oleh para pemohon, agar proses pembentukan dalam UU No 3 IKN ini apakah mempunyai cacat formil yang harus diperlihatkan dalam permohonan ini,” tutur Manahan.
Maka, para pemohon diberi kesempatan oleh para hakim Mahkamah untuk melakukan perbaikan permohonan selama 14 hari ke depan.
“Semua itu dikembalikan lagi ke pemohon, apakah diperbaiki atau tidak. kewenangan sepenuhnya ada dalam pemohon,” pungkasnya. (OL-4)
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved