Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perkara gugatan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/3). Inti gugatan para pemohon meminta agar UU tersebut dibatalkan.
Kuasa Hukum 21 pemohon yang diwakili oleh Syaiful Bahri, ibnu Sina, menilai para pemohon merasa dirugikan dengan lahirnya Pasal 1 Ayat 2, Pasal 1 Ayat 8, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 4 Uu No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Ini bertentangan dengan Pasal 18, 18A dan 18B UUD 1945,” ungkap Ibnu Sina saat sidang pengujian formil dan materiil UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/3).
Kemudian, Ibnu juga menyangsikan isi Pasal 24 UU No 3 Tahun 2022 terkait pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Dengan demikian lahirnya UU IKN turut membebani anggaran pendapatan belanja negara, dan adanya pajak khusus, jelas akan merugikan pemohon,” paparnya.
Maka, penggugat meminta Mahkamah untuk memeriksa permohonan pengujian formil dan materil UU no 3 2022 tentang IKN.
Baca juga: NasDem: Pernikahan Ketua MK-Adik Jokowi Nonpolitis, Insyaallah Bahagia
Point pertama ialah mengabulkan permohonan pemohon, kemudian menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya hukum mengikat.
“Kami juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan pembuatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Mendengar paparan para penggugat, Hakim Konstitusi, Suwanto, meminta para pemohon agar memisahkan permohonan formil dan materil.
“ Sebagaimana sodara pahami, kalau permohonan itu disatukan, kita tidak bisa memeriksa pengajuan materil, sebelum memberi putusan formil,” tutur Suwanto.
“Itu akan menjadi satu persoalan. Karena permohonan ini masih digabung antara formil dan materil. Mungkin perlu memikirkan kalau ingin dilakukan pemeriksaan secara paralel ya harus dipisah (permohonan),” tambahnya.
Jika permohonan pemohon dipisah, maka nantinya pengujian materil maupun formil akan berjalan beriringan.
Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengamati agar pemohon harus memisah permohonan lantaran jika formil dikabulkan, maka tidak perlu mempermasalahkan uji materil lagi.
“Itu prinsipnya. Sehingga kalau mau diajukan paralel, kita belum bisa menjangkau pemeriksaan materil. Karena kita harus berpedoman pada aturan yg sudah ada,” terangnya.
Manahan pun meminta para pemohon untuk menjelaskan lebih detil terkait alasan pengujian formil atau petitum.
“Harus difokuskan oleh para pemohon, agar proses pembentukan dalam UU No 3 IKN ini apakah mempunyai cacat formil yang harus diperlihatkan dalam permohonan ini,” tutur Manahan.
Maka, para pemohon diberi kesempatan oleh para hakim Mahkamah untuk melakukan perbaikan permohonan selama 14 hari ke depan.
“Semua itu dikembalikan lagi ke pemohon, apakah diperbaiki atau tidak. kewenangan sepenuhnya ada dalam pemohon,” pungkasnya. (OL-4)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved