Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) menyatakan dukungan dan komitmennya bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme.
Komitmen ini disampaikan saat kedua perhimpunan ormas keagamaan itu bersilaturahim dengan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar di acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan bersama Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT RI dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme yang berlangsung di Kantor BNPT Citeurep, Bogor, Jawa Barat, yang dirilis Selasa (8/3).
Kepala BNPT mengatakan tantangan memerangi radikalisme dan terorisme kian hari makin berat, apalagi kelompok tersebut kerap menyasar generasi muda untuk direkrut dan dilibatkan dalam aksi kekerasan bahkan sampai kepada aksi bom bunuh diri atas nama agama.
"Yang terpenting adalah kita harus menyelamatkan anak bangsa jangan sampai masuk ke dalam ranah kekerasan mengatasnamakan agama, dan BNPT akan senantiasa berpegang teguh pada konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia," kata Boy Rafli.
Atas pernyataan Kepala BNPT itu, Ketua Umum LPOI dan LPOK KH Said Aqil Siroj pun memberikan dukungan dan komitmennya secara penuh untuk bersama-sama mewujudkan sinergi bersama BNPT guna meningkatkan kewaspadaan serta mengambil sikap bersama menghadapi tantangan radikalisme dan terorisme yang mengancam agama dan keutuhan bangsa.
"LPOI dan LPOK yang tergabung dalam gugus Tugas Pemuka Agama BNPT ini tentunya siap bersama BNPT dalam menggalang kekuatan yang lebih besar, untuk menyikapi tantangan mencegah penyebaran radikalisme ini dan mewujudkan kerja sama serta gerakan konkret," kata Kiai Said Aqil.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di NTB dan Lampung
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini kembali menegaskan pada dasarnya tidak ada satupun agama yang mengajarkan kekerasan karena radikalisme terorisme ini muncul serta berkembang melalui ambisi dan tujuan politik tertentu.
"Terjadinya kekerasan itu bukan didasarkan agama, tapi yang paling pokok adalah ambisi politik, sehingga agama yang tadinya berupa nilai universal menjadi komoditi politik demi meraih kepentingan tertentu," tegasnya.
Menurut dia, kelompok radikal ini kerap menyebarkan propaganda yang semata-mata hanya didasarkan pada pemahaman tekstual. Pemahaman yang demikian itu, menurutnya kerap digunakan untuk membungkus kepentingan politik yang hanya akan mejadi fitnah bagi agama itu sendiri.
"Yang demikian akan menjadi sesat. Agama dijadikan kamuflase politik, karena itu adalah suatu kesesatan agama. Itu menjadi tidak benar, itu fitnah," tuturnya.
KH Said Aqil kembali mengingatkan kepada khalayak untuk tidak mudah terjebak dan terprovokasi pada gerakan atau praktik politik yang dibalut atau dibungkus dengan membawa agama dan senantiasa merapatkan barisan serta menguatkan nilai-nilai moderat.
"Oleh karena itu, kita jangan sedikit pun terprovokasi gerakan politik yang dibalut agama. Mari kita rapatkan barisan, kita pertahankan NKRI, Pancasila, UUD 45 Bhinneka Tunggal Ika," imbau Kiai Said Aqil. (Ant/S-2)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gimĀ online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved