Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan pembuktian kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara tidaklah sulit.
Hal Itu disampaikannya saat menanggapi penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok selama 2015-2021 yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
"Kawasan Berikat itu memang masukin barang (baku) dari luar, itu bebas bea masuk. Tapi syaratnya harus diekspor lagi (dalam bentuk barang jadi)," jelas Yunus saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (3/3).
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Bea Cukai
"Menurut saya sih pembuktian kerugian perekonomiannya tidak terlalu susah, karena bea masuk itu tarifnya jelas, ini dia enggak bayar," sambungnya.
Yunus mengatakan, kerugian perekonomian juga bisa ditelusuri dengan memperhatikan nihilnya devisa karena tidak ada ekspor yang dilakukan. Hal ini menghilangkan pekerjaan terkait kegiatan ekspor dan mengakibatkan tidak terjadinya pertumbuhan barang/jasa.
Di sisi lain, rasuah tersebut juga berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri. Menurut Yunus, bahan baku impor yang didapat tanpa biaya bea masuk harganya pasti lebih murah.
Baca juga : 4 Pejabat Bea Cukai dan Importir Tekstil Jadi Tersangka
"Saingan dalam negeri bisa kalah, itu merugikan perekonomian juga. Bisa mematikan usaha dalam negeri," jelasnya.
Penyidikan yang dilakukan Kejagung melibatkan perusahaan berinisial PT HGI dan oknum Bea dan Cukai. Sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat dan KITE, PT HGI bisa mengimpor bahan baku tekstil dari Tiongkok tanpa bea masuk.
Perusahaan itu harusnya mengolah jadi bahan baku hasil impor untuk kemudian dieskpor lagi. Namun atas keterlibatan sejumlah oknum Bea dan Cukai, PT HGI berhasil menjual bahan baku hasil impor ke dalam negeri.
Baca juga : Kejagung Periksa Direktur PT Eldicitra Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mencium indikasi suap menyuap dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Yunus mendorong agar penyidik JAM-Pidsus juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihasilkan dari rasuah itu.
"Dari hasil tidak bayar bea masuk ini, jual barang dalam negeri banyak, uang itu bisa kita saksikan diubah bentuknya, dipindahkan. Bisa jadi cuci uang juga," pungkasnya.
Baca juga : Kejagung Terus Sidik Dugaan Korupsi Importasi Tekstil
Kasus korupsi di Indonesia selama ini lebih condong pada pembuktian kerugian keuangan negara. Padahal, beleid Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebut soal pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
Kejagung sebenarnya memiliki preseden dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Pada 2021, Korps Adhyaksa berhasil membuktikan unsur tersebut di perkara korupsi impor tekstil yang merugikan perekonomian negara Rp1,646 triliun. Kasus itu menyeret empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan seorang pengusaha. (Tri/OL-09)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Kejadian kemacetan di Tanjung Priok ini terjadi pada Rabu hingga Kamis (16-17 April 2025) dan dianggap sebagai indikasi adanya masalah besar dalam sistem logistik nasional Indonesia.
PELINDO Regional 2 Tanjung Priok menjelaskan penyebab kemacetan panjang yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akibat meningkatnya arus barang peti kemas.
KEMACETAN akibat meningkatnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara masih terjadi pada Kamis (17/4) malam WIB.
Kemacetan parah yang terjadi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok kembali memberikan efek domino terhadap arus lalu lintas di sejumlah ruas tol Jakarta.
Kepadatan lalu lintas tak terhindarkan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok hingga menjalar ke Jalan Yos Sudarso dan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (17/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved