Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
ANGGOTA Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan pembuktian kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara tidaklah sulit.
Hal Itu disampaikannya saat menanggapi penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok selama 2015-2021 yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
"Kawasan Berikat itu memang masukin barang (baku) dari luar, itu bebas bea masuk. Tapi syaratnya harus diekspor lagi (dalam bentuk barang jadi)," jelas Yunus saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (3/3).
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Bea Cukai
"Menurut saya sih pembuktian kerugian perekonomiannya tidak terlalu susah, karena bea masuk itu tarifnya jelas, ini dia enggak bayar," sambungnya.
Yunus mengatakan, kerugian perekonomian juga bisa ditelusuri dengan memperhatikan nihilnya devisa karena tidak ada ekspor yang dilakukan. Hal ini menghilangkan pekerjaan terkait kegiatan ekspor dan mengakibatkan tidak terjadinya pertumbuhan barang/jasa.
Di sisi lain, rasuah tersebut juga berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri. Menurut Yunus, bahan baku impor yang didapat tanpa biaya bea masuk harganya pasti lebih murah.
Baca juga : 4 Pejabat Bea Cukai dan Importir Tekstil Jadi Tersangka
"Saingan dalam negeri bisa kalah, itu merugikan perekonomian juga. Bisa mematikan usaha dalam negeri," jelasnya.
Penyidikan yang dilakukan Kejagung melibatkan perusahaan berinisial PT HGI dan oknum Bea dan Cukai. Sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat dan KITE, PT HGI bisa mengimpor bahan baku tekstil dari Tiongkok tanpa bea masuk.
Perusahaan itu harusnya mengolah jadi bahan baku hasil impor untuk kemudian dieskpor lagi. Namun atas keterlibatan sejumlah oknum Bea dan Cukai, PT HGI berhasil menjual bahan baku hasil impor ke dalam negeri.
Baca juga : Kejagung Periksa Direktur PT Eldicitra Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mencium indikasi suap menyuap dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Yunus mendorong agar penyidik JAM-Pidsus juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihasilkan dari rasuah itu.
"Dari hasil tidak bayar bea masuk ini, jual barang dalam negeri banyak, uang itu bisa kita saksikan diubah bentuknya, dipindahkan. Bisa jadi cuci uang juga," pungkasnya.
Baca juga : Kejagung Terus Sidik Dugaan Korupsi Importasi Tekstil
Kasus korupsi di Indonesia selama ini lebih condong pada pembuktian kerugian keuangan negara. Padahal, beleid Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebut soal pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
Kejagung sebenarnya memiliki preseden dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Pada 2021, Korps Adhyaksa berhasil membuktikan unsur tersebut di perkara korupsi impor tekstil yang merugikan perekonomian negara Rp1,646 triliun. Kasus itu menyeret empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan seorang pengusaha. (Tri/OL-09)
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Kejadian kemacetan di Tanjung Priok ini terjadi pada Rabu hingga Kamis (16-17 April 2025) dan dianggap sebagai indikasi adanya masalah besar dalam sistem logistik nasional Indonesia.
PELINDO Regional 2 Tanjung Priok menjelaskan penyebab kemacetan panjang yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akibat meningkatnya arus barang peti kemas.
KEMACETAN akibat meningkatnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara masih terjadi pada Kamis (17/4) malam WIB.
Kemacetan parah yang terjadi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok kembali memberikan efek domino terhadap arus lalu lintas di sejumlah ruas tol Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved