Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan pembuktian kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara tidaklah sulit.
Hal Itu disampaikannya saat menanggapi penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok selama 2015-2021 yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
"Kawasan Berikat itu memang masukin barang (baku) dari luar, itu bebas bea masuk. Tapi syaratnya harus diekspor lagi (dalam bentuk barang jadi)," jelas Yunus saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (3/3).
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Bea Cukai
"Menurut saya sih pembuktian kerugian perekonomiannya tidak terlalu susah, karena bea masuk itu tarifnya jelas, ini dia enggak bayar," sambungnya.
Yunus mengatakan, kerugian perekonomian juga bisa ditelusuri dengan memperhatikan nihilnya devisa karena tidak ada ekspor yang dilakukan. Hal ini menghilangkan pekerjaan terkait kegiatan ekspor dan mengakibatkan tidak terjadinya pertumbuhan barang/jasa.
Di sisi lain, rasuah tersebut juga berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri. Menurut Yunus, bahan baku impor yang didapat tanpa biaya bea masuk harganya pasti lebih murah.
Baca juga : 4 Pejabat Bea Cukai dan Importir Tekstil Jadi Tersangka
"Saingan dalam negeri bisa kalah, itu merugikan perekonomian juga. Bisa mematikan usaha dalam negeri," jelasnya.
Penyidikan yang dilakukan Kejagung melibatkan perusahaan berinisial PT HGI dan oknum Bea dan Cukai. Sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat dan KITE, PT HGI bisa mengimpor bahan baku tekstil dari Tiongkok tanpa bea masuk.
Perusahaan itu harusnya mengolah jadi bahan baku hasil impor untuk kemudian dieskpor lagi. Namun atas keterlibatan sejumlah oknum Bea dan Cukai, PT HGI berhasil menjual bahan baku hasil impor ke dalam negeri.
Baca juga : Kejagung Periksa Direktur PT Eldicitra Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mencium indikasi suap menyuap dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Yunus mendorong agar penyidik JAM-Pidsus juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihasilkan dari rasuah itu.
"Dari hasil tidak bayar bea masuk ini, jual barang dalam negeri banyak, uang itu bisa kita saksikan diubah bentuknya, dipindahkan. Bisa jadi cuci uang juga," pungkasnya.
Baca juga : Kejagung Terus Sidik Dugaan Korupsi Importasi Tekstil
Kasus korupsi di Indonesia selama ini lebih condong pada pembuktian kerugian keuangan negara. Padahal, beleid Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebut soal pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
Kejagung sebenarnya memiliki preseden dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Pada 2021, Korps Adhyaksa berhasil membuktikan unsur tersebut di perkara korupsi impor tekstil yang merugikan perekonomian negara Rp1,646 triliun. Kasus itu menyeret empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan seorang pengusaha. (Tri/OL-09)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Jelang Idul Fitri 1447 H, JICT salurkan santunan bagi 400 anak yatim di Koja, bantuan untuk 30 musala, dan sembako bagi pekerja Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meninjau kesiapan layanan dan pengawasan arus barang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok.
PT Pelni Cabang Jakarta memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara akan terjadi pada H-3 Idul Fitri, tepatnya Rabu (18/3) dan Kamis (19/3).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini Jakarta International Stadium (JIS) menjadi simbol masa depan Jakarta.
Hadirnya hunian baru ini diharapkan mampu memotivasi personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk terus meningkatkan dedikasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan layanan pengaduan pajak dan bea cukai langsung ke nomornya untuk merespons keluhan pengusaha soal tagihan di pelabuhan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved