Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan rasuah dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Penyelidikan kasus itu dijamin masih berlangsung.
"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M Azis Syamsuddin, kami akan pelajari utuh dan analisa lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).
Ali mengatakan pihaknya masih mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lamteng. Putusan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi DAK Lamteng.
Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua pihak bakal ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Azis dan KPK tidak mengajukan banding dalam kasus suap pengadaan perkara. Putusan kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (25/2).
Ali mengatakan KPK tidak mengajukan banding karena telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Seluruh analisa yuridis serta fakta hukum dipersidangan telah dicermati. (OL-1)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved