Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan rasuah dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Penyelidikan kasus itu dijamin masih berlangsung.
"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M Azis Syamsuddin, kami akan pelajari utuh dan analisa lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).
Ali mengatakan pihaknya masih mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lamteng. Putusan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi DAK Lamteng.
Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua pihak bakal ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Azis dan KPK tidak mengajukan banding dalam kasus suap pengadaan perkara. Putusan kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (25/2).
Ali mengatakan KPK tidak mengajukan banding karena telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Seluruh analisa yuridis serta fakta hukum dipersidangan telah dicermati. (OL-1)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved