Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan rasuah dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Penyelidikan kasus itu dijamin masih berlangsung.
"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M Azis Syamsuddin, kami akan pelajari utuh dan analisa lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).
Ali mengatakan pihaknya masih mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lamteng. Putusan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi DAK Lamteng.
Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua pihak bakal ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Azis dan KPK tidak mengajukan banding dalam kasus suap pengadaan perkara. Putusan kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (25/2).
Ali mengatakan KPK tidak mengajukan banding karena telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Seluruh analisa yuridis serta fakta hukum dipersidangan telah dicermati. (OL-1)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved