Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Masih Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin di DAK Lamteng

Candra Yuri Nuralam
01/3/2022 06:21
KPK Masih Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin di DAK Lamteng
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan rasuah dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Penyelidikan kasus itu dijamin masih berlangsung.

"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M Azis Syamsuddin, kami akan pelajari utuh dan analisa lebih dahulu apakah ada fakta-fakta hukum dalam pertimbangan tersebut yang dapat dikembangkan lebih lanjut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).

Ali mengatakan pihaknya masih mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lamteng. Putusan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi DAK Lamteng.

Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK

KPK menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua pihak bakal ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.

"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.

Azis dan KPK tidak mengajukan banding dalam kasus suap pengadaan perkara. Putusan kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (25/2).

Ali mengatakan KPK tidak mengajukan banding karena telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Seluruh analisa yuridis serta fakta hukum dipersidangan telah dicermati. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya