Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPPU-Polisi Berbeda Soal Tafsiran Penimbunan 1 Juta Liter Migor di Deliserdang

Yoseph Pencawan
24/2/2022 18:18
KPPU-Polisi Berbeda Soal Tafsiran Penimbunan 1 Juta Liter Migor di Deliserdang
Polda Sumut menemukan tiga gudang yang menyimpan total 1 juta liter minyak goreng kemasan di kawasan Deliserdang(MI/Januari Hutabarat)

KEPOLISIAN berkesimpulan penemuan stok jutaan minyak goreng di Deliserdang, Sumatra Utara bukan penimbunan. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak ingin buru-buru menyimpulkan seperti polisi, karena patokannya UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Kami masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan untuk mengatur harga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, atau tidak," ujar Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas, Kamis (24/2).

Pada Jumat (18/2), Polda Sumut menemukan total lebih dari satu juta liter migor kemasan di tiga gudang di Deliserdang. Ketiga gudang tersebut masing-masing milik PT Indormarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Namun Polda Sumut kemudian berkesimpulan bahwa penemuan stok migor itu bukan tindakan penimbunan. Terutama stok migor di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Alasan Polda karena, karena stok yang ditemukan belum sebanyak tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata per bulan se Sumatra Utara.

Adapun temuan stok migor di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk sebanyak 92.677 kotak. Sementara kebutuhan migor untuk produksi perusahaan sebanyak 94.684 kotak per bulan.

Ridho mengatakan, Polda Sumut menggunakan definisi dan kriteria penimbunan berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2015. Dan kesimpulan tersebut merupakan wewenang pihak kepolisian yang sudah mendalami jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang.

Namun kesimpulan itu bisa berbeda jika menilainya dari perspektif persaingan usaha. Dalam konteks ini, tindakan penimbunan atau menahan pasokan bertujuan mengatur harga ketika pelaku menjadi penguasa pasar, atau secara bersama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama.

KPPU akan melihatnya dari perspektif ini. Sebab ketika pemerintah sudah menetapkan HET dan ada stok yang tertahan di tengah kelangkaan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu.

Dan KPPU melihat fakta yang terjadi di lapangan seperti itu. Terjadi kelangkaan di pasar dan pendistribusi barang sesuai HET belum merata. Kondisi ini dapat memicu berbagai perilaku pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Pada tingkat produsen, mereka akan lebih memilih menyalurkan migor ke industri karena untuk suplai ke industri tidak berlaku ketentuan HET. Distributor juga bisa memilih menyalurkannya ke industri untuk mendapat untung lebih besar.

Sementara di tingkat ritailer, ada yang memanfaatkan dengan menjualnya secara bersyarat. Misalnya, harus minimal belanja Rp300 ribu untuk dapat membeli migor dengan harga HET atau memaketkannya dengan produk lain.

"Ini merupakan praktik bundling dan tying," ujar Ridho. (OL-13)

Baca Juga: Terkait Penimbunan 1,1 Juta Liter Minyak Goreng, KPPU Bakal ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya