Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

Sri Utami
21/2/2022 22:22
Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945
Presiden Joko Widodo(DOK Istana Negara)

PRESIDEN merupakan kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia. Tugas dan wewenang Presiden tercantum dalam UUD 1945.

Sebagai lembaga eksekutif, tugas presiden adalah menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakilnya maksimal lima tahun. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi

Di Indonesia, tugas dan wewenang Presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2). Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4). Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 23 ayat 2).

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (pasal 23F ayat 1). Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (pasal 24A ayat 3). Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3).

MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3). Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2). Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2). Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3). Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2). Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).

Tugas Wakil Presiden

Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden. Pasal yang Mengatur Wakil Presiden Pasal 4 ayat 1 berisi "Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar. Pasal 4 ayat (2) berisi, “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”.

Tugas dan wewenang Wakil Presiden mendampingi presiden jika presiden menjalankan berbagai tugas kenegaraan di negara lain. Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden. Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir. Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong.

Secara umum, tugas dan wewenang wakil presiden yaitu: Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya. Menggantikan Presiden sampai habis masa waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang kesejahteraan rakyat. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dari inspektur jenderal, dari departemen, atau lembaga nondepartemen yang berkaitan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik